Dukcapil Ungkap Fakta Masih Banyak WNA di Indonesia Belum Terdata

Sabtu, 02 Maret 2019 - 14:56 WIB
Dukcapil Ungkap Fakta...
Dukcapil Ungkap Fakta Masih Banyak WNA di Indonesia Belum Terdata
A A A
JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, I Gede Suratha, mengakui bahwa masih banyak warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia belum terdata.

Hal ini diungkapkan I Gede Suratha dalam diskusi akhir pekan Polemik oleh MNC Trijaya dengan tema 'E-KTP, WNA dan Kita', di D'consulate resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

"Ada kemungkinan (tidak terdata), ada kemungkinan justru dengan sosialisasi ini dengan peristiwa ini, jangan-jangan tadinya pemegang kitap ini yang tadinya belum mebaca atau tidak tahu sekarang menjadi tahu," kata Suratha.

Suratha mengungkapkan, jumlah WNA yang tercatat oleh Dukcapil hingga saat ini sebesar 1.600 orang lebih. Dan hingga saat ini masih dilakukan perapihan data dan kemungkinan masih banyak WNA yang belum terdata.

(Baca juga: Masalah E-KTP karena Inisiatif Masyarakat dan Peran Pemerintah Kurang)

Para WNA tersebut, paling banyak menempati daerah yang memiliki tempat wisata dan usaha-usah Asing. Seperti Bali, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), hingga Jawa Barat (Jabar).

"Untuk pekerjaan, variasi sekali yang di Bali tentu di sektor pariwisata,juga ada di pertambangan yang paling banyak di pertambangan. Kemudian yang lainnya mejadi utusan utusan negara dia yang ada di kita, sebagaimana warga negara kita juga ada di luar megeri diperlakukan dengan baik diberikan identitas," ungkapnya.

Menurut Suratha, WNA yang memiliki e-KTP sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU 24 Tahun 2013 dalam Pasal 63 Ayat (1) dijelaskan, bahwa penduduk Orang Asing yang memiliki izin tempat tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.

Dengan demikian, Suratha mengatakan dengan amanat UU itu WNA harus mengurus E-KTP. Sehingga, jumlah WNA yang belum terdata tidak terus bertambah.

"Harus segara mengurus karena di Undang-Undang 24 itu memang mewajibkan pemegang kitap ini mengurus KTP-el, selama ini dia enggak ngurus bisa jadi bisa bertambah jumlahnya," tuturnya.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Kemendagri Ungkap Alasan...
Kemendagri Ungkap Alasan WNA Boleh Punya E-KTP
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Berita Terkini
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved