Dirjen PPKL: Percepat Peningkatan Kualitas Lingkungan
A
A
A
JAKARTA - Seluruh peserta Rapat Koordinasi Tehnis Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), sepakat untuk bersinergi.
Sinergi itu terkait dalam program dan kegiatan untuk percepatan peningkatan kualitas lingkungan melalui pengembangan instrumen pemantauan kualitas lingkungan, pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan.
"Kita juga sepakat untuk meningkatkan kualitas data lingkungan, sehingga Dinas LH Daerah menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan/kebijakan di Daerah," ujar Dirjen PPKL, Karliansyah, kemarin.
Karliansyah menjelaskan, upaya peningkatan IKLH 2020-2024 ditempuh melalui penambahan luasan area pemantauan, penambahan jumlah titik pantau dan jumlah parameter, perbaikan metodologi perhitungan.
"Termasuk pembagian peran dan tanggung Jawab bidang PPKL antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab/Pemkota (termasuk pembiayaan)," ujar Karliansyah sambil menambahkan mengenai revitalisasi program PPKL (Perbaikan kualitas air, udara, pesisir dan laut, kerusakan lingkungan.
Kesimpulan lain yang dicapai dalam Rakernis Dirjen PPKL ini ungkap Karliansyah yaitu pada tahun 2020-2024, KLHK menambahkan indeks untuk komponen perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yaitu indeks kualitas air laut (IKAL).
Adapun lokasi pemantauan kualitas air laut tahun 2019 yang sudah dusulkan sebanyak 9 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Bali, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Papua Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian ada 6 Kabupaten/kota, yaitu Pandeglang, Banyuwangi, Berau, Sukamara, Kota Manado, dan Kabupaten Selayar, dengan total lokasi sebanyak 59 lokasi yang terdiri dari 14 pelabuhan, 23 wisata bahari, dan 22 lokasi biota.
Usulan lokasi tambahan disampaikan pada akhir Maret 2019.
Dalam hubungan ini, Pemerintah Provinsi (DLH) menyampaikan data spatial RTRW dan RTH paling lambat akhir Maret 2019 sebagai dasar penetapan target, pelaksanaan program serta monitoring dan evaluasi.
Ditjen PPKL akan melakukan analisis kualitas tutupan lahan berdasarkan RTRW dan menyampaikan kembali kepada Pemerintah Provinsi pada bulan April 2019. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan pembahasan dan kontribusi target IKTL 2020-2024 sampai tingkat Kabupaten/Kota paling lambat Agustus 2019 berdasarkan data target yang disusun Ditjen PPKL.
Lebih lanjut Karliansyah mengatakan, telah disepakti juga bahwa Indeks Kinerja Utama atau IKU, mulai 2020 menggunakan parameter SO2, NO2 dan PM2,5.
Penambahan parameter PM2,5 untuk perhitungan IKU dilakukan secara bertahap, tahun 2020 akan diberlakukan parameter PM2,5 minimal 1 kota setiap provinsi dan akan dilakukan penambahan pada tahun selanjutnya hingga seluruh kabupaten/kota terpantau seluruh parameter untuk perhitungan IKU.
"Mulai tahun 2020 penambahan parameter PM2,5 untuk perhitungan IKU, maka perlu disiapkan alat pengukur PM2,5 untuk itu KLHK akan membuat surat kepada pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) terkait kebutuhan alat pemantauan kualitas udara parameter PM2,5.," ujarnya.
Sementara itu mengenai kesimpulan lain yakni Revitalisasi PROKASIH menghasilkan konsep 'PROKASIH BARU', diusulkan untuk menjadi indikator kinerja lingkungan bagi daerah.
Adapun rencana tindak lanjut PROKASIH BARU dimulai 2019, dengan uji coba pelaksanaan dilaksanakan di Sungai Citarum dilanjutkan pada tahun berikutnya, 2020, pembuatan baseline di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tahun 2020-2024, pelaksanaannya.
Sinergi itu terkait dalam program dan kegiatan untuk percepatan peningkatan kualitas lingkungan melalui pengembangan instrumen pemantauan kualitas lingkungan, pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan.
"Kita juga sepakat untuk meningkatkan kualitas data lingkungan, sehingga Dinas LH Daerah menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan/kebijakan di Daerah," ujar Dirjen PPKL, Karliansyah, kemarin.
Karliansyah menjelaskan, upaya peningkatan IKLH 2020-2024 ditempuh melalui penambahan luasan area pemantauan, penambahan jumlah titik pantau dan jumlah parameter, perbaikan metodologi perhitungan.
"Termasuk pembagian peran dan tanggung Jawab bidang PPKL antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab/Pemkota (termasuk pembiayaan)," ujar Karliansyah sambil menambahkan mengenai revitalisasi program PPKL (Perbaikan kualitas air, udara, pesisir dan laut, kerusakan lingkungan.
Kesimpulan lain yang dicapai dalam Rakernis Dirjen PPKL ini ungkap Karliansyah yaitu pada tahun 2020-2024, KLHK menambahkan indeks untuk komponen perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yaitu indeks kualitas air laut (IKAL).
Adapun lokasi pemantauan kualitas air laut tahun 2019 yang sudah dusulkan sebanyak 9 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Bali, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Papua Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian ada 6 Kabupaten/kota, yaitu Pandeglang, Banyuwangi, Berau, Sukamara, Kota Manado, dan Kabupaten Selayar, dengan total lokasi sebanyak 59 lokasi yang terdiri dari 14 pelabuhan, 23 wisata bahari, dan 22 lokasi biota.
Usulan lokasi tambahan disampaikan pada akhir Maret 2019.
Dalam hubungan ini, Pemerintah Provinsi (DLH) menyampaikan data spatial RTRW dan RTH paling lambat akhir Maret 2019 sebagai dasar penetapan target, pelaksanaan program serta monitoring dan evaluasi.
Ditjen PPKL akan melakukan analisis kualitas tutupan lahan berdasarkan RTRW dan menyampaikan kembali kepada Pemerintah Provinsi pada bulan April 2019. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan pembahasan dan kontribusi target IKTL 2020-2024 sampai tingkat Kabupaten/Kota paling lambat Agustus 2019 berdasarkan data target yang disusun Ditjen PPKL.
Lebih lanjut Karliansyah mengatakan, telah disepakti juga bahwa Indeks Kinerja Utama atau IKU, mulai 2020 menggunakan parameter SO2, NO2 dan PM2,5.
Penambahan parameter PM2,5 untuk perhitungan IKU dilakukan secara bertahap, tahun 2020 akan diberlakukan parameter PM2,5 minimal 1 kota setiap provinsi dan akan dilakukan penambahan pada tahun selanjutnya hingga seluruh kabupaten/kota terpantau seluruh parameter untuk perhitungan IKU.
"Mulai tahun 2020 penambahan parameter PM2,5 untuk perhitungan IKU, maka perlu disiapkan alat pengukur PM2,5 untuk itu KLHK akan membuat surat kepada pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) terkait kebutuhan alat pemantauan kualitas udara parameter PM2,5.," ujarnya.
Sementara itu mengenai kesimpulan lain yakni Revitalisasi PROKASIH menghasilkan konsep 'PROKASIH BARU', diusulkan untuk menjadi indikator kinerja lingkungan bagi daerah.
Adapun rencana tindak lanjut PROKASIH BARU dimulai 2019, dengan uji coba pelaksanaan dilaksanakan di Sungai Citarum dilanjutkan pada tahun berikutnya, 2020, pembuatan baseline di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tahun 2020-2024, pelaksanaannya.
(maf)