Bupati Malang Nonaktif Terancam Penjara Seumur Hidup
A
A
A
SURABAYA - Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mantan Ketua DPW Partai Nasdem Jawa Timur (Jatim) itu, didakwa menerima suap senilai total Rp7,5 miliar.
Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 12 b dan 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah di UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Di Pasal 12 b disebutkan, 'pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya'.
Pelanggar pasal ini dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan digelar di ruang sidang Cakra. Pria berkacamata itu tampak menggunakan baju batik dengan celana hitam. Sebelum masuk ke ruang, Rendra mengenakan rompi orange bertuliskan 'Tahanan KPK'.
(Baca juga: KPK Sebut Bupati Malang Terima Suap dan Gratifikasi Rp7 Miliar)
Sidang Rendra dipimpin hakim Agus Hamzah. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan, mantan ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim itu terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp7,5 miliar.
Uang suap itu dari sejumlah proyek di dinas pendidikan Kabupaten Malang. Dalam setiap proyek, Rendra menerima fee sebesar 17,5 persen hingga 20 persen. "Terdakwa diduga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014," katanya, Kamis (28/2/2019).
Usai sidang, kuasa hukum Rendra Kresna, Imam Muslich mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. "Nanti dalam sidang berikutnya, kami akan menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan klien kami," katanya singkat.
Diketahui, pada pertengahan Oktober tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang bersama Ali Murtopo (AM) pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Rendra diduga menerima suap sekitar Rp3,45 miliar Ali. Rendra bersama mantan tim suksesnya pada pilkada 2010 mengatur proses lelang dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) proyek pengadaab buku dan alat peraga pendidikan setingkat SD dan SMP.
Untuk dugaan korupsi kedua, Rendra juga diduga menerima suap dari pihak swasta, Eryk Armando Talla untuk sejumlah proyek di Dinas Kabupaten Malang. Nilai suap yang diduga terima Rendra sebesar Rp3,55 miliar. Sehingga, total sekitar Rp7,5 miliar.
KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang. Komisi anti rasuah itu juga menyita uang USDD15.000 di rumah dinas Bupati, Rp305 juta di Kantor Bina Marga dan Rp18,95 juta di rumah salah satu kepala bidang.
Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 12 b dan 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah di UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Di Pasal 12 b disebutkan, 'pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya'.
Pelanggar pasal ini dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan digelar di ruang sidang Cakra. Pria berkacamata itu tampak menggunakan baju batik dengan celana hitam. Sebelum masuk ke ruang, Rendra mengenakan rompi orange bertuliskan 'Tahanan KPK'.
(Baca juga: KPK Sebut Bupati Malang Terima Suap dan Gratifikasi Rp7 Miliar)
Sidang Rendra dipimpin hakim Agus Hamzah. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Hermawan, mantan ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim itu terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp7,5 miliar.
Uang suap itu dari sejumlah proyek di dinas pendidikan Kabupaten Malang. Dalam setiap proyek, Rendra menerima fee sebesar 17,5 persen hingga 20 persen. "Terdakwa diduga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014," katanya, Kamis (28/2/2019).
Usai sidang, kuasa hukum Rendra Kresna, Imam Muslich mengaku tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. "Nanti dalam sidang berikutnya, kami akan menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan klien kami," katanya singkat.
Diketahui, pada pertengahan Oktober tahun lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang bersama Ali Murtopo (AM) pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Rendra diduga menerima suap sekitar Rp3,45 miliar Ali. Rendra bersama mantan tim suksesnya pada pilkada 2010 mengatur proses lelang dan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) proyek pengadaab buku dan alat peraga pendidikan setingkat SD dan SMP.
Untuk dugaan korupsi kedua, Rendra juga diduga menerima suap dari pihak swasta, Eryk Armando Talla untuk sejumlah proyek di Dinas Kabupaten Malang. Nilai suap yang diduga terima Rendra sebesar Rp3,55 miliar. Sehingga, total sekitar Rp7,5 miliar.
KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang. Komisi anti rasuah itu juga menyita uang USDD15.000 di rumah dinas Bupati, Rp305 juta di Kantor Bina Marga dan Rp18,95 juta di rumah salah satu kepala bidang.
(maf)