Jaksa Beberkan Rangkaian Kebohongan Ratna Sarumpaet
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ratna Sarumpaet menyebarkan berita bohong atau hoaks kepada masyarakat yang menyebutkan dirinya dipukuli hingga wajahnya babak belur.
"Dakwaan ke satu Ratna Sarumpaet pada hari Senin sampai Rabu waktu lain sampai bulan Oktober bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu atau di suatu tempat tertentu dalam wilayah hukum pengadilan Jakarta Selatan dengan menyiarkan kebohongan menerbitkan kebohongan," tutur JPU Payaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
JPU lantas mengungkapkan beberapa rangkaian kebohongan Ratna. Dimulai saat Ratna mengaku pergi ke Bandung pada 21 September 2018, namun dia tidak pergi Bandung, melainkan ke Rumah Sakit Khusus (RSK) Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, untuk menjalani operasi muka.
"Ternyata terdakwa tidak ke Bandung tapi ke RSK, operasi perbaikan muka atau tarik muka atau pengencangan kulit muka sebagaimana dijadwalkan dokter," kata JPU.
Ratna, kata dia, mendapatkan tindakan medis dari dokter RSK Bedah Bina Estetika. Kemudian terdakwa ditempatkan di ruang perawatan untuk rawat inap sampai pada 24 September 2018.
Selama menjalani rawat inap, terdakwa mengambil foto wajah foto lebam dan bengkak memakai ponsel.
“Pada 24 September 2018 pulang dalam perjalanan mengirim foto bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," tutur JPU.
JPU sempat menyingung terkait konferensi pers yang digelar BPN Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
"(Kebohongan) untuk mendapat perhatian masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," tambah dia.
Ratna kemudian ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, pada Selasa, 21 September 2018.
Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, dia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 junto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). DIa terancam hukuman 10 tahun penjara.
Jaksa juga mendakwa Ratna telah menimbulkan kegaduhan karena mengirimkan foto/gambar wajahnya yang lebam dan bengkak akibat penganiayaan.
"Disertai kata-kata dan atau dan kalimat-kalimat dan pemberitahuan tentang penganiayaan yang dialami Ratna kepada banyak orang yang ternyata hal tersebut merupakan berita bohong, telah menciptakan pro dan kontra di masyarakat," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, Ratna juga dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dakwaan ke satu Ratna Sarumpaet pada hari Senin sampai Rabu waktu lain sampai bulan Oktober bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu atau di suatu tempat tertentu dalam wilayah hukum pengadilan Jakarta Selatan dengan menyiarkan kebohongan menerbitkan kebohongan," tutur JPU Payaman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
JPU lantas mengungkapkan beberapa rangkaian kebohongan Ratna. Dimulai saat Ratna mengaku pergi ke Bandung pada 21 September 2018, namun dia tidak pergi Bandung, melainkan ke Rumah Sakit Khusus (RSK) Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, untuk menjalani operasi muka.
"Ternyata terdakwa tidak ke Bandung tapi ke RSK, operasi perbaikan muka atau tarik muka atau pengencangan kulit muka sebagaimana dijadwalkan dokter," kata JPU.
Ratna, kata dia, mendapatkan tindakan medis dari dokter RSK Bedah Bina Estetika. Kemudian terdakwa ditempatkan di ruang perawatan untuk rawat inap sampai pada 24 September 2018.
Selama menjalani rawat inap, terdakwa mengambil foto wajah foto lebam dan bengkak memakai ponsel.
“Pada 24 September 2018 pulang dalam perjalanan mengirim foto bengkak kepada saksi Achmad Ubangi, saksi Saharudin, saksi Makmur Julianto, saksi Rocky Gerung, Dede Saripudin, Said Iqbal, Nanik Sudaryati, Amien Rais, Dahnil Anzar, Fadli Zon, Basari, Simon Aloisius, Prabowo Subianto, Sugianto, dan Djoko Santoso merupakan rangkaian kebohongan terdakwa," tutur JPU.
JPU sempat menyingung terkait konferensi pers yang digelar BPN Prabowo-Sandiaga pada 2 Oktober 2018. Saat itu, BPN mengecam penganiayaan terhadap Ratna yang ternyata hoaks alias bohong.
"(Kebohongan) untuk mendapat perhatian masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kemudian pada 2 Oktober 2018 dilaksanakan konferensi pers oleh Prabowo Subianto di kantor tim pemenangan Prabowo-Sandiaga di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel yang disampaikan Prabowo tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa," tambah dia.
Ratna kemudian ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
Ratna menjadi tersangka karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya sejumlah orang saat berada di Bandara Husen Sastranegara Bandung, pada Selasa, 21 September 2018.
Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Atas kebohongannya, dia dikenakan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 junto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). DIa terancam hukuman 10 tahun penjara.
Jaksa juga mendakwa Ratna telah menimbulkan kegaduhan karena mengirimkan foto/gambar wajahnya yang lebam dan bengkak akibat penganiayaan.
"Disertai kata-kata dan atau dan kalimat-kalimat dan pemberitahuan tentang penganiayaan yang dialami Ratna kepada banyak orang yang ternyata hal tersebut merupakan berita bohong, telah menciptakan pro dan kontra di masyarakat," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, Ratna juga dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(dam)