Polisi Tak Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Perdana Ratna Sarumpaet

Kamis, 28 Februari 2019 - 09:45 WIB
Polisi Tak Siapkan Pengamanan...
Polisi Tak Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Perdana Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet jalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Nampak suasana di depan PN Jaksel terlihat normal. Kepolisian nampak tidak menyiapkan pengamanan khusus pada sidang kali ini.

"Untuk sementara pengamanan seperti biasa kenapa kita apelkan karena memang untuk persiapan antisipasi, penambahan pasukan tidak ada pengamannya seperti biasa," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Agus Setiawan Heru Purnomo di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).

(Baca juga: Tersangka Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Hari Ini)


Untuk pengamanannnya sendiri, kata Agus, personel yang disiapkan berjumlah 40 orang. Jumlah yang sama biasanya untuk pengamanan sidang publik figur.

Terkait kabar bahwa akan hadir massa untuk melihat jalannnya sidang Ratna Sarumpaet, pihak kepolisian hingga saat ini belum menerima informasi tersebut. "Sampai saat ini belum ada informasi untuk kedatangan massa yang akan mendukung atau bagaimna tidak ada. Kita apel biasa pemgamanan karena Bu Ratna itu publik figur kita hanya diapelkan supaya tahu keberadaan anggota jumlahnya berapa," jelasnya.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi sebagai tersangka kasus hoaks pada 5 Oktober 2018. Kasus ini bermula dari kabar penganiayaan yang dialami Ratna. Fotonya dengan wajah lebam beredar luas di media sosial.

Sejumlah tokoh dari oposisi seperti Fadli Zon, Dahnil Anzar, hingga Capres Prabowo Subianto kemudian menyampaikan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan. Para tokoh tersebut mengaku mendapat informasi penganiayaan itu dari Ratna sendiri.

(Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Tidak Khawatir dengan Dakwaan Ratna Sarumpaet)


Kabar tersebut pun heboh di publik. Namun tak lama berselang, Ratna tampil ke publik dan mengaku telah mengarang cerita dirinya dianiaya. Kejadian sebenarnya disebut Ratna adalah dirinya menjalani operasi sehingga wajahnya menjadi lebam.

Atas kejadian itu Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(kri)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Ratna Sarumpaet Diduga...
Ratna Sarumpaet Diduga Usir Cucu saat Minta Dana Pendidikan
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved