Polisi Tak Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Perdana Ratna Sarumpaet

Kamis, 28 Februari 2019 - 09:45 WIB
Polisi Tak Siapkan Pengamanan...
Polisi Tak Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Perdana Ratna Sarumpaet
A A A
JAKARTA - Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet jalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Nampak suasana di depan PN Jaksel terlihat normal. Kepolisian nampak tidak menyiapkan pengamanan khusus pada sidang kali ini.

"Untuk sementara pengamanan seperti biasa kenapa kita apelkan karena memang untuk persiapan antisipasi, penambahan pasukan tidak ada pengamannya seperti biasa," ujar Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Agus Setiawan Heru Purnomo di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).

(Baca juga: Tersangka Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana Hari Ini)


Untuk pengamanannnya sendiri, kata Agus, personel yang disiapkan berjumlah 40 orang. Jumlah yang sama biasanya untuk pengamanan sidang publik figur.

Terkait kabar bahwa akan hadir massa untuk melihat jalannnya sidang Ratna Sarumpaet, pihak kepolisian hingga saat ini belum menerima informasi tersebut. "Sampai saat ini belum ada informasi untuk kedatangan massa yang akan mendukung atau bagaimna tidak ada. Kita apel biasa pemgamanan karena Bu Ratna itu publik figur kita hanya diapelkan supaya tahu keberadaan anggota jumlahnya berapa," jelasnya.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi sebagai tersangka kasus hoaks pada 5 Oktober 2018. Kasus ini bermula dari kabar penganiayaan yang dialami Ratna. Fotonya dengan wajah lebam beredar luas di media sosial.

Sejumlah tokoh dari oposisi seperti Fadli Zon, Dahnil Anzar, hingga Capres Prabowo Subianto kemudian menyampaikan bahwa Ratna menjadi korban penganiayaan. Para tokoh tersebut mengaku mendapat informasi penganiayaan itu dari Ratna sendiri.

(Baca juga: BPN Prabowo-Sandi Tidak Khawatir dengan Dakwaan Ratna Sarumpaet)


Kabar tersebut pun heboh di publik. Namun tak lama berselang, Ratna tampil ke publik dan mengaku telah mengarang cerita dirinya dianiaya. Kejadian sebenarnya disebut Ratna adalah dirinya menjalani operasi sehingga wajahnya menjadi lebam.

Atas kejadian itu Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0786 seconds (0.1#10.140)