55 Pejabat PUPR Kembalikan Uang Rp20,4 Miliar dan Properti ke KPK
Rabu, 27 Februari 2019 - 03:22 WIB
55 Pejabat PUPR Kembalikan Uang Rp20,4 Miliar dan Properti ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari 55 pejabat pembuat komitmen di Kementerian PUPR. Pengembalian uang tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
"Terdapat tambahan pengembalian uang dalam kasus SPAM. Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp20,4 miliar, 148.500 dollar Amerika, dan 28.100 dollar Singapura," ujar juru bicara KPK Febri Febri Dianysah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Febri menyebut, pihaknya menghargai sikap kooperatif dengan adanya pengembalian uang tersebut. Uang tersebut nantinya akan disita dan dimasukkan ke dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.
"Kemarin Penyidik juga telah lakukan Penyitaan Rumah dan tanah seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City Rumah dengan Estimasi nilai Rp3 miliar," ungkap Febri.
KPK, menemukan setidaknya 45 proyek yang terindikasi korupsi terhadap pejabat di Kementerian PUPR. Proyek tersebut, sebagian besar dikerjakan oleh PT WKE.
KPK pun menyarankan, pengendalian internal di Kementerian PUPR terkait proyek sistem penyediaan air minum supaya diperhatikan secara lebih serius lagi. Sebab sudah banyak pejabat dan proyek yang terjerat korupsi terkait dengan kebutuhan dasar yakni air minum.
"Terdapat tambahan pengembalian uang dalam kasus SPAM. Sampai saat ini 55 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM (dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP) di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp20,4 miliar, 148.500 dollar Amerika, dan 28.100 dollar Singapura," ujar juru bicara KPK Febri Febri Dianysah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Febri menyebut, pihaknya menghargai sikap kooperatif dengan adanya pengembalian uang tersebut. Uang tersebut nantinya akan disita dan dimasukkan ke dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.
"Kemarin Penyidik juga telah lakukan Penyitaan Rumah dan tanah seorang Kasatker di Kementerian PUPR di Taman Andalusia, Sentul City Rumah dengan Estimasi nilai Rp3 miliar," ungkap Febri.
KPK, menemukan setidaknya 45 proyek yang terindikasi korupsi terhadap pejabat di Kementerian PUPR. Proyek tersebut, sebagian besar dikerjakan oleh PT WKE.
KPK pun menyarankan, pengendalian internal di Kementerian PUPR terkait proyek sistem penyediaan air minum supaya diperhatikan secara lebih serius lagi. Sebab sudah banyak pejabat dan proyek yang terjerat korupsi terkait dengan kebutuhan dasar yakni air minum.
(pur)