Tak Serahkan LHKPN, Anggota DPR Abaikan UU yang Dibuatnya Sendiri

Selasa, 26 Februari 2019 - 10:54 WIB
Tak Serahkan LHKPN,...
Tak Serahkan LHKPN, Anggota DPR Abaikan UU yang Dibuatnya Sendiri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPR untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018 sebelum 31 Maret 2019.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, anggota DPR yang tidak menyerahkan LHKPN sama saja tidak menjalankan undang-undang yang dibuatnya sendiri.

"Itu kan undang-undang itu dibuat oleh DPR. Kalau nanti DPR sendiri juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya kan itu berarti tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," ujar Laode, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin 25 Februari 2019.

Undang-undang (UU) yang dimaksud Laode adalah UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pelaporan LHKPN disebut pada Pasal 5 ayat 3 UU tersebut yang menyatakan, "Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat."

Selain itu kewajiban tentang LHKPN juga termuat dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Laode menegaskan KPK akan terus mengimbau anggota DPR maupun penyelenggara negara lain untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

"Undang-undang itu dibuat oleh DPR. Kalau nanti DPR juga tidak melaporkan harta kekayaannya, itu berarti tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," tuturnya.

Syarief berharap dengan format pelaporan saat ini, penyelenggara negara tidak perlu lagi menyampaikan dokumen asli mengenai kepemilikan sesuatu.

Mereka cukup menyerahkan dokumen scan bukti kepemilikan. Penyelenggara negara juga bisa langsung mengubah data harta kekayaan mereka.

"Misalnya ada tambahan. Selain gaji, mungkin ada tambahan usaha lain," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Usai Diperiksa KPK 10...
Usai Diperiksa KPK 10 Jam, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Pegang Erat Tangan Sang Istri
Klarifikasi LHKPN, Kepala...
Klarifikasi LHKPN, Kepala BPN Jaktim Sudarman Harhasaputra Bareng Istri Datangi KPK
Klarifikasi LHKPN, Wagub...
Klarifikasi LHKPN, Wagub Lampung Tiba di KPK
Mengapa LHKPN Dipersoalkan?
Mengapa LHKPN Dipersoalkan?
Punya Utang Rp9 Miliar,...
Punya Utang Rp9 Miliar, LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Masuk Kategori Outliers
Banyak Pejabat Negara...
Banyak Pejabat Negara Sembunyikan Harta, LHKPN Tak Akurat
Berita Terkini
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved