Gawat! Calo Pembuatan Paspor Marak di Situs Jual Beli Online
A
A
A
JAKARTA - Praktik percaloan dalam pembuatan paspor masih saja terjadi meski Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah membuat sistem pendaftaran online guna menghindari ada calo. Ironisnya, praktik percaloan ini justru terjadi di sejumlah situs jual beli online.
Di situs-situs jual beli online tersebut ditemukan penjualan layanan jasa pembuatan paspor. Dalam situs itu, penjual menulis jasanya dengan judul “Nomor antrean imigrasi untuk pembuatan paspor”. Dalam penjelasannya, penjual menyatakan bahwa dia hanya menjual jasa pemesanan nomor antrean untuk paspor online dan menegaskan bukan calo.
Bahkan, ada penjual membuat banner yang bertuliskan “Bikin paspor mudah, bisa dicicil 0%”. Jasa ini dijual dimulai dengan harga Rp250.000. Komisi I dan Komisi III DPR menyayangkan hal ini. Untuk itu, dalam masa sidang mendatang, dua komisi tersebut akan mempertanyakan langsung kepada Dirjen Imigrasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mengetahui informasi jual beli jasa pembuatan paspor di situs online tersebut. Yang jelas, perlu ditelisik lebih lanjut bagaimana situs-situs itu bisa menjajakan jasa pembuatan paspor. Apakah mereka memiliki hubungan dengan orang dalam di Ditjen Imigrasi atau tidak.
“Tapi, kalau dia memang ada hubungan dengan orang dalam, dia enggak boleh, jasanya ini mesti jelas dulu, jasa mengurus online-nya, atau dia ada hubungan dengan orang Imigrasi,” kata Dasco kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Menurut Dasco, selama ini pembuatan paspor secara online itu disediakan langsung oleh Ditjen Imigrasi melalui situs resmi dan aplikasi yang dibuat atau disediakan oleh Ditjen Imigrasi. Para pemohon pembuatan paspor itu biasanya mengerjakannya sendiri. Tapi, kalau benar itu percaloan, apa yang dijual oleh situs-situs itu jelas melanggar aturan yang ada.
“Saya pikir, jual beli jasa pengurusan paspor di situs online ini jelas melanggar aturan yang ada,” tandas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu. Karena itu, politikus Partai Gerindra ini menambahkan, dalam masa sidang selanjutnya, Komisi III sebagai mitra kerja dan pengawas Kemenkumham akan mempertanyakan itu kepada Dirjen Imigrasi sebab calo itu jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan sanksinya pidana.
“Kan kalau calo itu ada sanksinya pidana, dan itu ilegal. Apalagi, nyalo-nyalo paspor begitu, ini kan sistemnya sudah online, harus dikerjakan sendiri, datang sendiri,” ucapnya. Anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha mengatakan, Kominfo sebagai pengawas arus informasi di berbagai situs di Tanah Air semestinya lebih peka terhadap munculnya penyalahgunaan di situs jual beli online.
Jadi, kalau ada penjualan barang-barang atau jasa yang melanggar ketentuan hukum, maka harusnya ditindak. “Ada sistem di Kominfo untuk melacak situs-situs itu, jadi kalau ada penjualan yang tidak sesuai, Kominfo bisa langsung meng-cut situs itu,” kata Tamliha.
Karena itu, kata politikus PPP ini, pihaknya akan mempertanyakan dugaan penjualan jasa calo paspor ini kepada Kominfo. Komisi I juga setiap rapat dengan Menteri Kominfo meminta agar Kominfo cepat tanggap terkait situs-situs yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya tanpa harus masyarakat meminta atau bahkan menjadi viral, Kominfo sudah harus menindak.
“Kadang lama sekali, nunggu ribut-ribut dulu, ini kan mau pemilu, mestinya laksanakan sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) satu saja khususnya untuk situs-situs yang tidak baik bagi kehidupan bangsa dan negara,” ucapnya.
Kepala Biro (Kabiro) Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membantah pihaknya telah bekerja sama dengan situs-situs itu perihal pembuatan paspor. Ditjen Imigrasi, ujarnya, sudah memiliki sistem antrean online dan aplikasi antrean online.
“Ya, enggak (kerja sama dengan situs jual beli online) lah karena sekarang sistem antreannya online jadi mereka sudah langsung online ke Imigrasi yang dituju misalnya ke Kantor Imigrasi Jaksel,” kata Bambang.
Saat ditanya boleh dan tidaknya pemohon diwakilkan saat mendaftar antrean, Bambang tidak menjawab secara tegas. Yang jelas, dalam prosesnya, pemohon pembuatan paspor harus datang langsung untuk foto dan wawancara dan dokumen yang dilampirkan pun harus milik si pemohon.
“Kalau seandainya saya yang daftar, didaftarain sama anak saya, ya bisa saja didaftarin oleh anak saya. Cuma, yang datang mesti yang bersangkutan karena mesti foto langsung,” tandasnya. Terkait sejumlah situs jual beli online yang menjual jasa itu, Bambang enggan berkomentar.
Yang jelas, pihaknya akan menelusuri kebenaran dan ihwal lainnya terkait dengan jual beli jasa pembuatan paspor tersebut. “Nanti pasti ada tindakan apa ya, saya belum berandai-andai. Iya nanti akan ditelusuri mengenai kebenaran atau apanya,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang meyakini bahwa masyarakat akan lebih memilih datang untuk mengurus sendiri karena sistemnya sudah dimudahkan dan lebih tepercaya. Saat pemohon mendaftar antrean, pemohon akan diberikan jadwal untuk pergi ke kantor imigrasi yang dituju.
“Kadang hari Minggu didekatkan ke mal atau ke kantor wali kota. Saya malah belum lihat, nanti saya cek. Malah kemarin akan dibantu wali Kota Jakarta Barat menyediakan bus agar lebih mobile dalam melayani,” paparnya.
Perlu diketahui bahwa dalam situs resmi Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id, untuk pembuatan paspor, pihak Imigrasi hanya memiliki layanan antrean paspor online. Ada juga aplikasi khusus untuk pendaftaran antrean online yang bernama Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang bisa diunduh dan diinstal di smartphone.
Tidak ada keterangan apa pun yang menunjukkan ada kerja sama Ditjen Imigrasi dengan situs jual beli online mana pun. Ditjen Imigrasi pada 2018 pernah merilis pernyataan bahwa sejak November sampai Desember 2017 terdapat 72.000 pendaftar fiktif dalam sistem antrean paspor online. Bahkan, satu akun bisa mendaftar sampai 4.000 antrean. Pihak Imigrasi juga masih menemukan ada permainan antara petugas Imigrasi dengan oknum calo.
JAKARTA – Praktik percaloan dalam pembuatan paspor masih saja terjadi meski Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah membuat sistem pendaftaran online guna menghindari ada calo. Ironisnya, praktik percaloan ini justru terjadi di sejumlah situs jual beli online.
Di situs-situs jual beli online tersebut ditemukan penjualan layanan jasa pembuatan paspor. Dalam situs itu, penjual menulis jasanya dengan judul “Nomor antrean imigrasi untuk pembuatan paspor”. Dalam penjelasannya, penjual menyatakan bahwa dia hanya menjual jasa pemesanan nomor antrean untuk paspor online dan menegaskan bukan calo.
Bahkan, ada penjual membuat banner yang bertuliskan “Bikin paspor mudah, bisa dicicil 0%”. Jasa ini dijual dimulai dengan harga Rp250.000. Komisi I dan Komisi III DPR menyayangkan hal ini. Untuk itu, dalam masa sidang mendatang, dua komisi tersebut akan mempertanyakan langsung kepada Dirjen Imigrasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mengetahui informasi jual beli jasa pembuatan paspor di situs online tersebut. Yang jelas, perlu ditelisik lebih lanjut bagaimana situs-situs itu bisa menjajakan jasa pembuatan paspor. Apakah mereka memiliki hubungan dengan orang dalam di Ditjen Imigrasi atau tidak.
“Tapi, kalau dia memang ada hubungan dengan orang dalam, dia enggak boleh, jasanya ini mesti jelas dulu, jasa mengurus online-nya, atau dia ada hubungan dengan orang Imigrasi,” kata Dasco kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Menurut Dasco, selama ini pembuatan paspor secara online itu disediakan langsung oleh Ditjen Imigrasi melalui situs resmi dan aplikasi yang dibuat atau disediakan oleh Ditjen Imigrasi. Para pemohon pembuatan paspor itu biasanya mengerjakannya sendiri. Tapi, kalau benar itu percaloan, apa yang dijual oleh situs-situs itu jelas melanggar aturan yang ada.
“Saya pikir, jual beli jasa pengurusan paspor di situs online ini jelas melanggar aturan yang ada,” tandas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu. Karena itu, politikus Partai Gerindra ini menambahkan, dalam masa sidang selanjutnya, Komisi III sebagai mitra kerja dan pengawas Kemenkumham akan mempertanyakan itu kepada Dirjen Imigrasi sebab calo itu jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan sanksinya pidana.
“Kan kalau calo itu ada sanksinya pidana, dan itu ilegal. Apalagi, nyalo-nyalo paspor begitu, ini kan sistemnya sudah online, harus dikerjakan sendiri, datang sendiri,” ucapnya. Anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha mengatakan, Kominfo sebagai pengawas arus informasi di berbagai situs di Tanah Air semestinya lebih peka terhadap munculnya penyalahgunaan di situs jual beli online.
Jadi, kalau ada penjualan barang-barang atau jasa yang melanggar ketentuan hukum, maka harusnya ditindak. “Ada sistem di Kominfo untuk melacak situs-situs itu, jadi kalau ada penjualan yang tidak sesuai, Kominfo bisa langsung meng-cut situs itu,” kata Tamliha.
Karena itu, kata politikus PPP ini, pihaknya akan mempertanyakan dugaan penjualan jasa calo paspor ini kepada Kominfo. Komisi I juga setiap rapat dengan Menteri Kominfo meminta agar Kominfo cepat tanggap terkait situs-situs yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya tanpa harus masyarakat meminta atau bahkan menjadi viral, Kominfo sudah harus menindak.
“Kadang lama sekali, nunggu ribut-ribut dulu, ini kan mau pemilu, mestinya laksanakan sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) satu saja khususnya untuk situs-situs yang tidak baik bagi kehidupan bangsa dan negara,” ucapnya.
Kepala Biro (Kabiro) Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membantah pihaknya telah bekerja sama dengan situs-situs itu perihal pembuatan paspor. Ditjen Imigrasi, ujarnya, sudah memiliki sistem antrean online dan aplikasi antrean online.
“Ya, enggak (kerja sama dengan situs jual beli online) lah karena sekarang sistem antreannya online jadi mereka sudah langsung online ke Imigrasi yang dituju misalnya ke Kantor Imigrasi Jaksel,” kata Bambang.
Saat ditanya boleh dan tidaknya pemohon diwakilkan saat mendaftar antrean, Bambang tidak menjawab secara tegas. Yang jelas, dalam prosesnya, pemohon pembuatan paspor harus datang langsung untuk foto dan wawancara dan dokumen yang dilampirkan pun harus milik si pemohon.
“Kalau seandainya saya yang daftar, didaftarain sama anak saya, ya bisa saja didaftarin oleh anak saya. Cuma, yang datang mesti yang bersangkutan karena mesti foto langsung,” tandasnya. Terkait sejumlah situs jual beli online yang menjual jasa itu, Bambang enggan berkomentar.
Yang jelas, pihaknya akan menelusuri kebenaran dan ihwal lainnya terkait dengan jual beli jasa pembuatan paspor tersebut. “Nanti pasti ada tindakan apa ya, saya belum berandai-andai. Iya nanti akan ditelusuri mengenai kebenaran atau apanya,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang meyakini bahwa masyarakat akan lebih memilih datang untuk mengurus sendiri karena sistemnya sudah dimudahkan dan lebih tepercaya. Saat pemohon mendaftar antrean, pemohon akan diberikan jadwal untuk pergi ke kantor imigrasi yang dituju.
“Kadang hari Minggu didekatkan ke mal atau ke kantor wali kota. Saya malah belum lihat, nanti saya cek. Malah kemarin akan dibantu wali Kota Jakarta Barat menyediakan bus agar lebih mobile dalam melayani,” paparnya.
Perlu diketahui bahwa dalam situs resmi Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id, untuk pembuatan paspor, pihak Imigrasi hanya memiliki layanan antrean paspor online. Ada juga aplikasi khusus untuk pendaftaran antrean online yang bernama Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang bisa diunduh dan diinstal di smartphone.
Tidak ada keterangan apa pun yang menunjukkan ada kerja sama Ditjen Imigrasi dengan situs jual beli online mana pun. Ditjen Imigrasi pada 2018 pernah merilis pernyataan bahwa sejak November sampai Desember 2017 terdapat 72.000 pendaftar fiktif dalam sistem antrean paspor online. Bahkan, satu akun bisa mendaftar sampai 4.000 antrean. Pihak Imigrasi juga masih menemukan ada permainan antara petugas Imigrasi dengan oknum calo.
Di situs-situs jual beli online tersebut ditemukan penjualan layanan jasa pembuatan paspor. Dalam situs itu, penjual menulis jasanya dengan judul “Nomor antrean imigrasi untuk pembuatan paspor”. Dalam penjelasannya, penjual menyatakan bahwa dia hanya menjual jasa pemesanan nomor antrean untuk paspor online dan menegaskan bukan calo.
Bahkan, ada penjual membuat banner yang bertuliskan “Bikin paspor mudah, bisa dicicil 0%”. Jasa ini dijual dimulai dengan harga Rp250.000. Komisi I dan Komisi III DPR menyayangkan hal ini. Untuk itu, dalam masa sidang mendatang, dua komisi tersebut akan mempertanyakan langsung kepada Dirjen Imigrasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mengetahui informasi jual beli jasa pembuatan paspor di situs online tersebut. Yang jelas, perlu ditelisik lebih lanjut bagaimana situs-situs itu bisa menjajakan jasa pembuatan paspor. Apakah mereka memiliki hubungan dengan orang dalam di Ditjen Imigrasi atau tidak.
“Tapi, kalau dia memang ada hubungan dengan orang dalam, dia enggak boleh, jasanya ini mesti jelas dulu, jasa mengurus online-nya, atau dia ada hubungan dengan orang Imigrasi,” kata Dasco kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Menurut Dasco, selama ini pembuatan paspor secara online itu disediakan langsung oleh Ditjen Imigrasi melalui situs resmi dan aplikasi yang dibuat atau disediakan oleh Ditjen Imigrasi. Para pemohon pembuatan paspor itu biasanya mengerjakannya sendiri. Tapi, kalau benar itu percaloan, apa yang dijual oleh situs-situs itu jelas melanggar aturan yang ada.
“Saya pikir, jual beli jasa pengurusan paspor di situs online ini jelas melanggar aturan yang ada,” tandas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu. Karena itu, politikus Partai Gerindra ini menambahkan, dalam masa sidang selanjutnya, Komisi III sebagai mitra kerja dan pengawas Kemenkumham akan mempertanyakan itu kepada Dirjen Imigrasi sebab calo itu jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan sanksinya pidana.
“Kan kalau calo itu ada sanksinya pidana, dan itu ilegal. Apalagi, nyalo-nyalo paspor begitu, ini kan sistemnya sudah online, harus dikerjakan sendiri, datang sendiri,” ucapnya. Anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha mengatakan, Kominfo sebagai pengawas arus informasi di berbagai situs di Tanah Air semestinya lebih peka terhadap munculnya penyalahgunaan di situs jual beli online.
Jadi, kalau ada penjualan barang-barang atau jasa yang melanggar ketentuan hukum, maka harusnya ditindak. “Ada sistem di Kominfo untuk melacak situs-situs itu, jadi kalau ada penjualan yang tidak sesuai, Kominfo bisa langsung meng-cut situs itu,” kata Tamliha.
Karena itu, kata politikus PPP ini, pihaknya akan mempertanyakan dugaan penjualan jasa calo paspor ini kepada Kominfo. Komisi I juga setiap rapat dengan Menteri Kominfo meminta agar Kominfo cepat tanggap terkait situs-situs yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya tanpa harus masyarakat meminta atau bahkan menjadi viral, Kominfo sudah harus menindak.
“Kadang lama sekali, nunggu ribut-ribut dulu, ini kan mau pemilu, mestinya laksanakan sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) satu saja khususnya untuk situs-situs yang tidak baik bagi kehidupan bangsa dan negara,” ucapnya.
Kepala Biro (Kabiro) Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membantah pihaknya telah bekerja sama dengan situs-situs itu perihal pembuatan paspor. Ditjen Imigrasi, ujarnya, sudah memiliki sistem antrean online dan aplikasi antrean online.
“Ya, enggak (kerja sama dengan situs jual beli online) lah karena sekarang sistem antreannya online jadi mereka sudah langsung online ke Imigrasi yang dituju misalnya ke Kantor Imigrasi Jaksel,” kata Bambang.
Saat ditanya boleh dan tidaknya pemohon diwakilkan saat mendaftar antrean, Bambang tidak menjawab secara tegas. Yang jelas, dalam prosesnya, pemohon pembuatan paspor harus datang langsung untuk foto dan wawancara dan dokumen yang dilampirkan pun harus milik si pemohon.
“Kalau seandainya saya yang daftar, didaftarain sama anak saya, ya bisa saja didaftarin oleh anak saya. Cuma, yang datang mesti yang bersangkutan karena mesti foto langsung,” tandasnya. Terkait sejumlah situs jual beli online yang menjual jasa itu, Bambang enggan berkomentar.
Yang jelas, pihaknya akan menelusuri kebenaran dan ihwal lainnya terkait dengan jual beli jasa pembuatan paspor tersebut. “Nanti pasti ada tindakan apa ya, saya belum berandai-andai. Iya nanti akan ditelusuri mengenai kebenaran atau apanya,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang meyakini bahwa masyarakat akan lebih memilih datang untuk mengurus sendiri karena sistemnya sudah dimudahkan dan lebih tepercaya. Saat pemohon mendaftar antrean, pemohon akan diberikan jadwal untuk pergi ke kantor imigrasi yang dituju.
“Kadang hari Minggu didekatkan ke mal atau ke kantor wali kota. Saya malah belum lihat, nanti saya cek. Malah kemarin akan dibantu wali Kota Jakarta Barat menyediakan bus agar lebih mobile dalam melayani,” paparnya.
Perlu diketahui bahwa dalam situs resmi Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id, untuk pembuatan paspor, pihak Imigrasi hanya memiliki layanan antrean paspor online. Ada juga aplikasi khusus untuk pendaftaran antrean online yang bernama Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang bisa diunduh dan diinstal di smartphone.
Tidak ada keterangan apa pun yang menunjukkan ada kerja sama Ditjen Imigrasi dengan situs jual beli online mana pun. Ditjen Imigrasi pada 2018 pernah merilis pernyataan bahwa sejak November sampai Desember 2017 terdapat 72.000 pendaftar fiktif dalam sistem antrean paspor online. Bahkan, satu akun bisa mendaftar sampai 4.000 antrean. Pihak Imigrasi juga masih menemukan ada permainan antara petugas Imigrasi dengan oknum calo.
JAKARTA – Praktik percaloan dalam pembuatan paspor masih saja terjadi meski Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah membuat sistem pendaftaran online guna menghindari ada calo. Ironisnya, praktik percaloan ini justru terjadi di sejumlah situs jual beli online.
Di situs-situs jual beli online tersebut ditemukan penjualan layanan jasa pembuatan paspor. Dalam situs itu, penjual menulis jasanya dengan judul “Nomor antrean imigrasi untuk pembuatan paspor”. Dalam penjelasannya, penjual menyatakan bahwa dia hanya menjual jasa pemesanan nomor antrean untuk paspor online dan menegaskan bukan calo.
Bahkan, ada penjual membuat banner yang bertuliskan “Bikin paspor mudah, bisa dicicil 0%”. Jasa ini dijual dimulai dengan harga Rp250.000. Komisi I dan Komisi III DPR menyayangkan hal ini. Untuk itu, dalam masa sidang mendatang, dua komisi tersebut akan mempertanyakan langsung kepada Dirjen Imigrasi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku baru mengetahui informasi jual beli jasa pembuatan paspor di situs online tersebut. Yang jelas, perlu ditelisik lebih lanjut bagaimana situs-situs itu bisa menjajakan jasa pembuatan paspor. Apakah mereka memiliki hubungan dengan orang dalam di Ditjen Imigrasi atau tidak.
“Tapi, kalau dia memang ada hubungan dengan orang dalam, dia enggak boleh, jasanya ini mesti jelas dulu, jasa mengurus online-nya, atau dia ada hubungan dengan orang Imigrasi,” kata Dasco kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Menurut Dasco, selama ini pembuatan paspor secara online itu disediakan langsung oleh Ditjen Imigrasi melalui situs resmi dan aplikasi yang dibuat atau disediakan oleh Ditjen Imigrasi. Para pemohon pembuatan paspor itu biasanya mengerjakannya sendiri. Tapi, kalau benar itu percaloan, apa yang dijual oleh situs-situs itu jelas melanggar aturan yang ada.
“Saya pikir, jual beli jasa pengurusan paspor di situs online ini jelas melanggar aturan yang ada,” tandas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu. Karena itu, politikus Partai Gerindra ini menambahkan, dalam masa sidang selanjutnya, Komisi III sebagai mitra kerja dan pengawas Kemenkumham akan mempertanyakan itu kepada Dirjen Imigrasi sebab calo itu jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan sanksinya pidana.
“Kan kalau calo itu ada sanksinya pidana, dan itu ilegal. Apalagi, nyalo-nyalo paspor begitu, ini kan sistemnya sudah online, harus dikerjakan sendiri, datang sendiri,” ucapnya. Anggota Komisi I DPR Saifullah Tamliha mengatakan, Kominfo sebagai pengawas arus informasi di berbagai situs di Tanah Air semestinya lebih peka terhadap munculnya penyalahgunaan di situs jual beli online.
Jadi, kalau ada penjualan barang-barang atau jasa yang melanggar ketentuan hukum, maka harusnya ditindak. “Ada sistem di Kominfo untuk melacak situs-situs itu, jadi kalau ada penjualan yang tidak sesuai, Kominfo bisa langsung meng-cut situs itu,” kata Tamliha.
Karena itu, kata politikus PPP ini, pihaknya akan mempertanyakan dugaan penjualan jasa calo paspor ini kepada Kominfo. Komisi I juga setiap rapat dengan Menteri Kominfo meminta agar Kominfo cepat tanggap terkait situs-situs yang tidak sesuai ketentuan. Seharusnya tanpa harus masyarakat meminta atau bahkan menjadi viral, Kominfo sudah harus menindak.
“Kadang lama sekali, nunggu ribut-ribut dulu, ini kan mau pemilu, mestinya laksanakan sesuai Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) satu saja khususnya untuk situs-situs yang tidak baik bagi kehidupan bangsa dan negara,” ucapnya.
Kepala Biro (Kabiro) Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membantah pihaknya telah bekerja sama dengan situs-situs itu perihal pembuatan paspor. Ditjen Imigrasi, ujarnya, sudah memiliki sistem antrean online dan aplikasi antrean online.
“Ya, enggak (kerja sama dengan situs jual beli online) lah karena sekarang sistem antreannya online jadi mereka sudah langsung online ke Imigrasi yang dituju misalnya ke Kantor Imigrasi Jaksel,” kata Bambang.
Saat ditanya boleh dan tidaknya pemohon diwakilkan saat mendaftar antrean, Bambang tidak menjawab secara tegas. Yang jelas, dalam prosesnya, pemohon pembuatan paspor harus datang langsung untuk foto dan wawancara dan dokumen yang dilampirkan pun harus milik si pemohon.
“Kalau seandainya saya yang daftar, didaftarain sama anak saya, ya bisa saja didaftarin oleh anak saya. Cuma, yang datang mesti yang bersangkutan karena mesti foto langsung,” tandasnya. Terkait sejumlah situs jual beli online yang menjual jasa itu, Bambang enggan berkomentar.
Yang jelas, pihaknya akan menelusuri kebenaran dan ihwal lainnya terkait dengan jual beli jasa pembuatan paspor tersebut. “Nanti pasti ada tindakan apa ya, saya belum berandai-andai. Iya nanti akan ditelusuri mengenai kebenaran atau apanya,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang meyakini bahwa masyarakat akan lebih memilih datang untuk mengurus sendiri karena sistemnya sudah dimudahkan dan lebih tepercaya. Saat pemohon mendaftar antrean, pemohon akan diberikan jadwal untuk pergi ke kantor imigrasi yang dituju.
“Kadang hari Minggu didekatkan ke mal atau ke kantor wali kota. Saya malah belum lihat, nanti saya cek. Malah kemarin akan dibantu wali Kota Jakarta Barat menyediakan bus agar lebih mobile dalam melayani,” paparnya.
Perlu diketahui bahwa dalam situs resmi Ditjen Imigrasi di www.imigrasi.go.id, untuk pembuatan paspor, pihak Imigrasi hanya memiliki layanan antrean paspor online. Ada juga aplikasi khusus untuk pendaftaran antrean online yang bernama Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang bisa diunduh dan diinstal di smartphone.
Tidak ada keterangan apa pun yang menunjukkan ada kerja sama Ditjen Imigrasi dengan situs jual beli online mana pun. Ditjen Imigrasi pada 2018 pernah merilis pernyataan bahwa sejak November sampai Desember 2017 terdapat 72.000 pendaftar fiktif dalam sistem antrean paspor online. Bahkan, satu akun bisa mendaftar sampai 4.000 antrean. Pihak Imigrasi juga masih menemukan ada permainan antara petugas Imigrasi dengan oknum calo.
(don)