Kemenag Ajak Jaga Kesucian Masjid dan Terus Sebar Kedamaian
A
A
A
JAKARTA - Rumah ibadah sebut saja masjid adalah tempat umat muslim untuk bersujud menyembah Allah SWT dan menyebarkan kedamaian kepada umat.
Oleh karena itu, masjid harus terus dijaga kesuciannya dan dijauhkan dari pihak-pihak yang ingin menjadikan masjid sebagai tempat untuk menyebar ujaran kebencian, radikalisme, bahkan melakukan aktivitas politik.
“Masjid adalah tempat ibadah dan tempat umat untuk mendapatkan kedamaian. Ini harus disadari semua pihak agar masjid tidak dimanfaatkan kelompok tertentu untuk melakukan dakwah negatif melalui hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, dan lain-lain,” tutur Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin.
Hal itu diungkapkan Amin usai menjadi narasumber Rakor Pembentukan Pokja Pendamping Sasaran Deradikalisasi Wilayah Jatim, Jateng, dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Surabaya, Kamis 21 Februari 2019.
Amin melanjutkan, akhir Oktober 2018 lalu keluar hasil survei Pengawas Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) tentang masjid terindikasi radikalisme.
Survei itu menyasar 100 masjid di lingkungan pemerintah dan lembaga dan hasilnya 41 masjid terindikasi radikalisme. Dari situ, Kemenag mengundang P3M untuk memaparkan secara detail hasil survei itu, apalagi yang diteliti masjid pemerintahan.
Amin tidak menampik banyak masjid di lingkungan pemerintahan dan lembaga dikelola oleh pengurus yang tidak memiliki kompetensi.
Dia melanjutkan, tidak sedikit para pengurus masjid yang kurang memiliki ilmu agama dengan baik. Sebagian besar pengurus masjid merupakan pegawai dan pensiunan kantor kementerian/lembaga.
Melihat hal tersebut, Kemenag mengirimkan surat ke setiap sekretaris kementerian/lembaga agar menempatkan pengurus masjid yang berkompeten.
“Jangan dibiarkan begitu saja. Karena boleh jadi pengurus masjid yang rata-rata pensiunan kementerian tersebut justru mengundang penceramah yang malah memanfaatkan masjid itu untuk menyebarkan hal-hal negatif seperti ujaran kebencian, bahkan radikalisme,” tuturnya.
Belajar dari situ, menurut dia, pembinaan terhadap pengurus masjid, remaja masjid, dan jamaah masjid seluruh masjid di Indonesia harus terus dilakukan. Sejauh ini, lanjut dia, Kemenag selalu melakukan pembinaan termasuk memberikan pemahaman engenai tugas pengurus masjid.
Dia juga mengimbau agar para penceramah juga memegang teguh sembilan seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah.
“Pegang itu. Kalau misalnya ada penceramah menyampaikan hal terlarang, berikutnya jangan dipakai itu. Karena masjid terndikasi hal negatif tidak terlepas dari tiga hal, yaitu jamaah, pengurus, atau dainya,” tuturnya.
Begitu juga di tahun politik, kata dia, pengurus dan jamaah masjid juga harus teliti dan selektif dalam mengundang penceramah.
Menurut dia, masjid sangat rentan dijadikan tempat berkampanye, dengan berdalih melakukan dakwah. Jangan sampai masjid yang seharusnya tempat menebar kesejukan dan kedamaian, justru dijadikan tempat menebar fitnah dan adu domba.
Oleh karena itu, masjid harus terus dijaga kesuciannya dan dijauhkan dari pihak-pihak yang ingin menjadikan masjid sebagai tempat untuk menyebar ujaran kebencian, radikalisme, bahkan melakukan aktivitas politik.
“Masjid adalah tempat ibadah dan tempat umat untuk mendapatkan kedamaian. Ini harus disadari semua pihak agar masjid tidak dimanfaatkan kelompok tertentu untuk melakukan dakwah negatif melalui hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, dan lain-lain,” tutur Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin.
Hal itu diungkapkan Amin usai menjadi narasumber Rakor Pembentukan Pokja Pendamping Sasaran Deradikalisasi Wilayah Jatim, Jateng, dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Surabaya, Kamis 21 Februari 2019.
Amin melanjutkan, akhir Oktober 2018 lalu keluar hasil survei Pengawas Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) tentang masjid terindikasi radikalisme.
Survei itu menyasar 100 masjid di lingkungan pemerintah dan lembaga dan hasilnya 41 masjid terindikasi radikalisme. Dari situ, Kemenag mengundang P3M untuk memaparkan secara detail hasil survei itu, apalagi yang diteliti masjid pemerintahan.
Amin tidak menampik banyak masjid di lingkungan pemerintahan dan lembaga dikelola oleh pengurus yang tidak memiliki kompetensi.
Dia melanjutkan, tidak sedikit para pengurus masjid yang kurang memiliki ilmu agama dengan baik. Sebagian besar pengurus masjid merupakan pegawai dan pensiunan kantor kementerian/lembaga.
Melihat hal tersebut, Kemenag mengirimkan surat ke setiap sekretaris kementerian/lembaga agar menempatkan pengurus masjid yang berkompeten.
“Jangan dibiarkan begitu saja. Karena boleh jadi pengurus masjid yang rata-rata pensiunan kementerian tersebut justru mengundang penceramah yang malah memanfaatkan masjid itu untuk menyebarkan hal-hal negatif seperti ujaran kebencian, bahkan radikalisme,” tuturnya.
Belajar dari situ, menurut dia, pembinaan terhadap pengurus masjid, remaja masjid, dan jamaah masjid seluruh masjid di Indonesia harus terus dilakukan. Sejauh ini, lanjut dia, Kemenag selalu melakukan pembinaan termasuk memberikan pemahaman engenai tugas pengurus masjid.
Dia juga mengimbau agar para penceramah juga memegang teguh sembilan seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah.
“Pegang itu. Kalau misalnya ada penceramah menyampaikan hal terlarang, berikutnya jangan dipakai itu. Karena masjid terndikasi hal negatif tidak terlepas dari tiga hal, yaitu jamaah, pengurus, atau dainya,” tuturnya.
Begitu juga di tahun politik, kata dia, pengurus dan jamaah masjid juga harus teliti dan selektif dalam mengundang penceramah.
Menurut dia, masjid sangat rentan dijadikan tempat berkampanye, dengan berdalih melakukan dakwah. Jangan sampai masjid yang seharusnya tempat menebar kesejukan dan kedamaian, justru dijadikan tempat menebar fitnah dan adu domba.
(dam)