KPU Akan Sanksi Lembaga yang Tak Berikan Akses ke Pemilih Pindahan

Jum'at, 22 Februari 2019 - 10:53 WIB
KPU Akan Sanksi Lembaga yang Tak Berikan Akses ke Pemilih Pindahan
KPU Akan Sanksi Lembaga yang Tak Berikan Akses ke Pemilih Pindahan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada semua pihak baik lembaga pendidikan, kawasan industri maupun desa/kelurahan untuk memberikan akses kepada pemilih pindahan yang akan menggunakan hak pilihnya di tempat lain.

Jika terbukti ada lembaga yang tidak memberikan akses kepada KPU akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 511 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, yakni sebuah lembaga yang menghalang-halangi hak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya akan dikenai sanksi pidana.

"Dan ini akan kami sampaikan karena banyak yang kemungkinan belum mengetahui hal ini," ujarnya," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, Jumat (22/2/2019).

Menurut Viryan, dari informasi yang diperoleh lembaganya, ada sejumlah perusahaan yang belum memberikan akses kepada karyawannya. Maka itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai dokumen otentik.

"KPU akan melaporkan kepada pihak berwajib. ini sebagai bentuk Kami sungguh-sungguh ingin melayani, mengakses pemilih di tempat tersebut," tandasnya. (Baca juga: DPTb Masih Bisa Bertambah, KPU Minta Lembaga Terkait Buka Akses Pemilih Pindahan )

Saat ini, KPU masih memiliki waktu sampai 17 Maret 2019 untuk merampungkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). KPU sudah menginstruksikan ke KPU daerah di 83.405 Desa Kelurahan bergerak melakukan penyisiran terhadap potensi DPTb

Terkait potensi DPTb atau pemilih pindahan yang masih bisa bertambah, Viryan mengaku lembaganya akan menyampaikan kepada sejumlah pihak seperti lembaga pendidikan atau perusahaan agar memberikan akses kepada pemilih pindahan. (Baca juga: Soal DPTb, KPU Yakin Jumlah Pemilih Tidak Membengkak )

Diketahui sebelumnya KPU masih terus merampungkan daftar pemilih tambahan atau DPTb yang masih terkendala. KPU mencatat ada 275 ribu lebih pemilih sudah melakukan proses pemindahan tempat memilih pada Pemilu 2019.

Sebelumnya, KPU membuka kesempatan bagi pemilih untuk berpindah lokasi pemilihan. Hal ini ditujukan bagi pelajar, pekerja, atau orang yang sedang tidak berada di wilayah sesuai KTP saat hari pencoblosan.

Pindah memilih bisa dilakukan dengan mendatangi kantor KPU terdekat, baik di daerah asal maupun daerah tujuan. Dengan menunjukkan KTP, petugas KPU akan membantu pengurusan orang A5 sebagai tiket pindah memilih.

Data sementara KPU, hasil rekapitulasi DPTb secara nasional berdasarkan laporan KPU Provinsi, sampai dengan tanggal 17 Februari terdata sebanyak 275.923 pemilih DPTb. Jumlah tersebut sudah direkap dengan di 87.483 TPS, 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7256 seconds (0.1#10.140)