KPK Perpanjang Penahanan Bupati, Posisi Wabup Cianjur Akan Kosong

Kamis, 14 Februari 2019 - 16:01 WIB
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Bupati, Posisi Wabup Cianjur Akan Kosong
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari. Mulai 11 Februari hingga 12 Maret 2019," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019).

Saat ini posisi Wakil Bupati Cianjur ada kemungkinan akan terus kosong, karena secara aturan Bupati definitif baru akan diangkat setelah ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap (Inkrah). Jika itu terjadi saat sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan maka posisi Wakil Bupati tidak perlu diisi.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, secara aturan hukum selama belum ada putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap (Inkrah), Cianjur akan tetap dipimpin oleh Plt Bupati.

"Plt itu tidak perlu wakil, karena dia sebenarnya tetap wakil, hanya pelaksana tugas," katanya.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 86 Ayat 1. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah).

"Pada kasus Bupati yang sedang ditahan dan menjalani proses hukum, pada dasarnya jabatannya tidak bisa diisi sebelum Inkrah, karena itulah ada Plt. Setelah Inkrah barulah wakil bisa diangkat menjadi Bupati definitif dan dicari pengisi jabatan Wakil Bupati, prosesnya melalui DPRD," ujar Margarito.

Semua tergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di KPK, yang akan dilanjutkan sidang di pengadilan hingga ada putusan, setelah itupun masih ada kemungkinan banding.

Saat ini proses hukum yang menjerat Bupati Cianjur non aktif Irvan Rivano Muchtar masih dalam masa penyidikan KPK, dan belum lama ini dilakukan perpanjangan masa penahanan.

Kendati demikian, jika divonis bersalah dan secara hukum sudah inkrah, Wakil Bupati baru bisa diangkat menjadi Bupati definitif. Jika saat itu, sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan, maka tidak ada pengisian posisi Wakil Bupati.

Karena menurut UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 176 Ayat 4, pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota dilakukan jika masa jabatannya lebih dari 18 bulan.

Margarito membenarkan, bahwa ada kemungkinan Cianjur tidak akan memiliki Wakil Bupati kalau saat Inkrah menjelang habisnya masa jabatan.

"Ya bisa jadi begitu, apakah ini sesuatu yang tidak menyenangkan. Ini adalah resiko dari hukum yang kita pilih, kita tidak punya pilihan lain kecuali harus tunduk pada hukum yang kita sepakati," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Empat orang tersebut yakni, Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM)‎, Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi (CS).

Kemudian Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros), dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS). Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran ‎terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 miliar.

Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima fee 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut. Bupati Cianjur diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan ‎bendaharanya berinisial T untuk menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekira 140 Kepala Sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.

Sementara itu, Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy ‎berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK Pendidikan dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.

Atas perbuatanya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto ‎Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.
(maf)
Berita Terkait
3 Pejabat Lanud Adi...
3 Pejabat Lanud Adi Soemarmo Mengalami Pergantian
Sekjen Kemenkumham:...
Sekjen Kemenkumham: Pergantian Pejabat Bentuk Tanggung Jawab
Kemenkumham Sebut Pergantian...
Kemenkumham Sebut Pergantian Pejabat Bentuk Tanggung Jawab
Jelang Pilkada, Isu...
Jelang Pilkada, Isu Pergantian Pejabat di Pemkab PALI Mencuat
Soal Pergantian Panglima...
Soal Pergantian Panglima TNI, GIAK: Calon Pejabat Publik Harus Transparan
Jelang Pergantian Tahun,...
Jelang Pergantian Tahun, Sejumlah Kecamatan di Aceh Timur Dikepung Banjir
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved