Slamet Ma'arif Tersangka, TKN Sarankan Hal Ini ke Tim 02

Rabu, 13 Februari 2019 - 11:58 WIB
Slamet Maarif Tersangka,...
Slamet Ma'arif Tersangka, TKN Sarankan Hal Ini ke Tim 02
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani menyarankan, agar kubu paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, menggunakan instrumen DPR.

Untuk menindaklanjuti dugaan kejanggalan dalam penetapan tersangka ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Menurut Arsul, kubu Prabowo-Sandi tak perlu beradu argumen di media. Jika memang keberatan, dia meminta diselesaikan di DPR pada Komisi III.

"Itu (kasus Slamet Ma'arif) jangan hanya diramaikan di media. Koalisi 02 itu kan punya fraksi di DPR, kenapa tidak bahas saja di Komisi III. Jangan hanya ramai di media sehingga tidak jelas ujungnya apa," ujar Arsul di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya jika dibicarakan di forum resmi, di Komisi III, pokok persoalanya bisa jelas. Apakah murni pelanggaran pemilu atau ada kriminalisasi terhadap Ketua PA 212 tersebut.

"Jadi kriminalasisi atau enggak itu mari kita dalami kita bandingkan sedang diprasangkan kepadanya, dalam konteks ini, apakah pelanggaran UU pemilu gitu loh, ada apa enggak, apple to apple," jelasnya.

(Baca juga: PKS Sebut Penetapan Tersangka Slamet Ma'arif Politis)

Jika memang terbukti bersalah, kata Sekjen PPP ini, harus dihukum mau siapapun baik akademisi maupun ulama.

"Siapun apakah dia tokoh, dia ulama, dia akademisi, yang diduga, melakukan suatu tindakan pidana wajar saja diproses hukum, kan ditetapkan tersangka belum tentu bersalah enggak usah buru-buru bahwa terjadi kriminalisasi," tuturnya.

Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Solo, pada Kamis 7 Februari. Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet saat menghadiri Tablig Akbar PA 212 di Solo, Minggu 13 Januari 2019.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Apakah Bulan Puasa 2025...
Apakah Bulan Puasa 2025 Sekolah Libur? Ternyata Adalah Janji Prabowo-Sandi Waktu Pemilu 2019
Kepada Deddy Corbuzier,...
Kepada Deddy Corbuzier, Prabowo Blak-blakan Ungkap Alasan Mau Jadi Menteri Jokowi
Berita Terkini
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved