Slamet Ma'arif Tersangka, TKN Sarankan Hal Ini ke Tim 02

Rabu, 13 Februari 2019 - 11:58 WIB
Slamet Maarif Tersangka,...
Slamet Ma'arif Tersangka, TKN Sarankan Hal Ini ke Tim 02
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Arsul Sani menyarankan, agar kubu paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, menggunakan instrumen DPR.

Untuk menindaklanjuti dugaan kejanggalan dalam penetapan tersangka ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif. Menurut Arsul, kubu Prabowo-Sandi tak perlu beradu argumen di media. Jika memang keberatan, dia meminta diselesaikan di DPR pada Komisi III.

"Itu (kasus Slamet Ma'arif) jangan hanya diramaikan di media. Koalisi 02 itu kan punya fraksi di DPR, kenapa tidak bahas saja di Komisi III. Jangan hanya ramai di media sehingga tidak jelas ujungnya apa," ujar Arsul di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Menurutnya jika dibicarakan di forum resmi, di Komisi III, pokok persoalanya bisa jelas. Apakah murni pelanggaran pemilu atau ada kriminalisasi terhadap Ketua PA 212 tersebut.

"Jadi kriminalasisi atau enggak itu mari kita dalami kita bandingkan sedang diprasangkan kepadanya, dalam konteks ini, apakah pelanggaran UU pemilu gitu loh, ada apa enggak, apple to apple," jelasnya.

(Baca juga: PKS Sebut Penetapan Tersangka Slamet Ma'arif Politis)

Jika memang terbukti bersalah, kata Sekjen PPP ini, harus dihukum mau siapapun baik akademisi maupun ulama.

"Siapun apakah dia tokoh, dia ulama, dia akademisi, yang diduga, melakukan suatu tindakan pidana wajar saja diproses hukum, kan ditetapkan tersangka belum tentu bersalah enggak usah buru-buru bahwa terjadi kriminalisasi," tuturnya.

Penetapan tersangka terhadap Slamet Ma'arif berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polresta Solo, pada Kamis 7 Februari. Slamet Ma'arif dijerat Pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo. Setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Slamet saat menghadiri Tablig Akbar PA 212 di Solo, Minggu 13 Januari 2019.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7589 seconds (0.1#10.140)