Geledah 3 Lokasi , KPK Sita Dokumen Proyek Fiktif Waskita Karya

Selasa, 12 Februari 2019 - 20:58 WIB
Geledah 3 Lokasi , KPK...
Geledah 3 Lokasi , KPK Sita Dokumen Proyek Fiktif Waskita Karya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Dari penggeledahan tersebut, turut disita beberapa dokumen.

"Dari Penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2/2019).

Tiga lokasi yang di geledah antara lain Rumah Dirut Jasa Marga (mantan kepala divisi dan mantan Direksi PT. Waskita Karya) di Jl. H. Rausin, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Senin, 11/02), KPK menggeledah Rumah Pensiunan PNS di Kementerian PUPR di Jl. Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur (Selasa, 12/02).

Selanjutnya, Rumah Pensiunan PNS di Kementerian PUPR di Jl. Wirabakti Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur (Selasa, 12/02).

"Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka FR (Fathor Rahman) dalam kasus TPK pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fathor Rachman (FR) sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011- 2013, dan Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010 2014, sebagai tersangka.

Fathor serta Yuly dan koleganya diduga menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (Baca juga: Usut Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga )

Diduga 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subskontraktor tersebut.

Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR, dan YAS

Atas perbuatannya, FR dan YAS disangkakan melanggar Pasal 2 aya (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(pur)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Bangun Kepercayaan Publik,...
Bangun Kepercayaan Publik, KPK: Pemberantasan Korupsi Butuh Ikhtiar Panjang
Ormas Gerah Ingatkan...
Ormas Gerah Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Kekuasaan Kelompok Tertentu
Semester Pertama Bekerja,...
Semester Pertama Bekerja, Dewas KPK Lakukan Tiga Fokus Besar
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved