Dewan Pers Pastikan Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Kamis, 31 Januari 2019 - 00:49 WIB
Dewan Pers Pastikan...
Dewan Pers Pastikan Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
A A A
JAKARTA - Dewan Pers menyatakan Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hasil tersebut diambil setelah Dewan Pers menggelar pleno pada Selasa, 29 Januari 2019.

Rilis yang diterima SINDOnews, Rabu (30/1/2019) Dewan Pers menguraikan fakta Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik.

Dewan Pers pada Selasa 22 Januari 2019 mendapat informasi mengenai peredaran Tabloid Barokah dari Bawaslu Jawa Tengah dan pada Jumat (25/1) Tim Advokasi pasangan Capres/Cawapres 02 secara resmi mengadukan Tabloid Barokah ke Dewan Pers. Untuk itu Dewan Pers kemudian melakukan langkah-langkah koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk dengan Polri.

Alamat Redaksi Tidak Ada

Dewan Pers menemukan fakta bahwa alamat media dimaksud tidak ada. Tim Dewan Pers pada 24 Januari 2019 telah melakukan penelusuran alamat Indonesia Barokah sesuai yang tercantum di dalam boks redaksi Indonesia Barokah dan menemukan fakta bahwa alamat dimaksud ternyata tidak ada.

Dewan Pers juga telah mengundang Indonesia Barokah untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 29 Januari 2019, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Undangan dikirimkan ke alamat surat elektronik (email) dan akun media sosial yang tercantum dalam boks redaksi Indonesia Barokah. Tapi tak ada jawaban dan tak ada seorang pun yang hadir.

Berita Saduran dan Menghakimi

Dewan Pers menilai, Tabloid Indonesia Barokah Edisi /Desember 2018 setebal 16 halaman dengan judul besar di sampul utama “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?”

Di dalamnya memuat 20 tulisan dalam 13 rubrik. Dari seluruh rubrik tersebut, ada 3 rubrik berisi tulisan yang terkait pasangan Capres/Cawapres Prabowo-Sandi yaitu di Laporan Utama, Liputan Khusus, dan Fikih sebagaimana diadukan oleh Tim Advokasi Prabowo-Sandi.

Ternyata isi lebih banyak memuat tulisan hasil liputan dan kutipan pernyataan narasumber yang telah dimuat di beberapa media siber. Namun, di antara tulisan tersebut terdapat muatan opini menghakimi yang mendiskreditkan Capres/Cawapres Prabowo-Sandiaga Uno tanpa disertai verifikasi, klarifikasi atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebagaimana diwajibkan oleh Kode Etik Jurnalistik.

Tidak Ada Badan Hukum

Dewan Pers juga menemukan fakta bahwa Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung jawab dan nama serta alamat percetakan, sebagaimana diwajibkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi Indonesia Barokah tidak ada dalam data Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan. (Baca juga: Analisa Beredarnya Tabloid Indonesia Barokah )

Padahal sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.

Bagaimana Sikap Pihak yang Dirugikan?

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, lembaganya setelah melalui sidang pleno khusus menyatakan Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat sebagai pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers khususnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik.”

Penilaian ini dituangkan melalui Pernyataan Penilaian Dewan Pers Nomor: 01/PP-DP/I/2019 tentang Tabloid Indonesia Barokah. (Baca juga: Tabloid Indonesia Barokah dan Obor Rakyat Dinilai Miliki Kesamaan )

“Kepada pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah, kami persilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers,“ tutur Yosep Adi.

Selanjutnya Dewan Pers akan menyampaikan Pernyataan Penilaian Terhadap Tabloid Barokah secara tertulis kepada pihak pengadu, Kapolri serta Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah untuk dapat segera ditindaklanjuti.
(pur)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Apakah Bulan Puasa 2025...
Apakah Bulan Puasa 2025 Sekolah Libur? Ternyata Adalah Janji Prabowo-Sandi Waktu Pemilu 2019
Kepada Deddy Corbuzier,...
Kepada Deddy Corbuzier, Prabowo Blak-blakan Ungkap Alasan Mau Jadi Menteri Jokowi
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved