Turunkan Tim, LPSK Investigasi Kasus Kekerasan Seksual di Bandung

Rabu, 30 Januari 2019 - 23:02 WIB
Turunkan Tim, LPSK Investigasi...
Turunkan Tim, LPSK Investigasi Kasus Kekerasan Seksual di Bandung
A A A
BANDUNG - Awal tahun ini, masyarakat digemparkan dengan pemberitaan sebanyak 34 siswa di Kota Bandung dilaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru privatnya. Mendengar informasi ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menurunkan tim untuk melakukan investigasi kasus tersebut.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kasus prioritas yang ditangani LPSK. Karena itulah, pihaknya melakukan langkah proaktif dengan menurunkan tim ke Kota Bandung. Tujuannya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait maupun keluarga korban terkait perlindungan yang dapat diberikan.

“Awal tahun ini kita kembali dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual dengan korban puluhan orang. LPSK menaruh perhatian terhadap kasus (di Bandung) ini karena kekerasan seksual terhadap anak merupakan kasus prioritas penanganan LPSK. Kita akan proaktif untuk menawarkan perlindungan bagi korban sebagai bentuk implementasi Pasal 29 ayat 2 UU No 31 Tahun 2014,” kata Achmadi di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Menurut Achmadi, LPSK berkoordinasi dengan Polresta Bandung yang menangani kasus ini, serta pihak-pihak lain yang terkait, seperti P2TP2A Kota Bandung. Tidak itu saja, tim dari LPSK juga bertemu dengan keluarga korban guna mengetahui bentuk perlindungan apa saja yang mereka butuhkan, termasuk melakukan assesment kondisi medis dan psikologis para korban.

Jika diperlukan, lanjut Achmadi, ke depannya, LPSK siap bekerja sama dengan P2TP2A setempat dalam hal pemberian bantuan rehabilitasi psikologis bagi para korban. Sedangkan perlindungan dan pendampingan tetap akan diberikan bagi korban dan keluarga secara langsung oleh LPSK, termasuk jika para korban melalui orang tua mereka berencana mengajukan restitusi.

“LPSK akan membantu korban melalui orang tuanya jika ingin mengajukan restitusi. Itu sejalan dengan mandat UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana,” jelas Achmadi lagi.
(pur)
Berita Terkait
Tingkatkan Sinergi Lembaga...
Tingkatkan Sinergi Lembaga Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Perindo: Perlindungan...
Perindo: Perlindungan Hak Perempuan Tidak Cukup dengan Keterwakilan di Parlemen
Posko Pengaduan Kekerasan...
Posko Pengaduan Kekerasan Seksual Dibuka, Korban Diminta Tak Takut Melapor
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Perindo Beri Pendampingan...
Perindo Beri Pendampingan Gratis Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemkot Depok Minta Warga...
Pemkot Depok Minta Warga Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak via Hotline
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved