Turunkan Tim, LPSK Investigasi Kasus Kekerasan Seksual di Bandung
A
A
A
BANDUNG - Awal tahun ini, masyarakat digemparkan dengan pemberitaan sebanyak 34 siswa di Kota Bandung dilaporkan telah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru privatnya. Mendengar informasi ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung menurunkan tim untuk melakukan investigasi kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kasus prioritas yang ditangani LPSK. Karena itulah, pihaknya melakukan langkah proaktif dengan menurunkan tim ke Kota Bandung. Tujuannya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait maupun keluarga korban terkait perlindungan yang dapat diberikan.
“Awal tahun ini kita kembali dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual dengan korban puluhan orang. LPSK menaruh perhatian terhadap kasus (di Bandung) ini karena kekerasan seksual terhadap anak merupakan kasus prioritas penanganan LPSK. Kita akan proaktif untuk menawarkan perlindungan bagi korban sebagai bentuk implementasi Pasal 29 ayat 2 UU No 31 Tahun 2014,” kata Achmadi di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Menurut Achmadi, LPSK berkoordinasi dengan Polresta Bandung yang menangani kasus ini, serta pihak-pihak lain yang terkait, seperti P2TP2A Kota Bandung. Tidak itu saja, tim dari LPSK juga bertemu dengan keluarga korban guna mengetahui bentuk perlindungan apa saja yang mereka butuhkan, termasuk melakukan assesment kondisi medis dan psikologis para korban.
Jika diperlukan, lanjut Achmadi, ke depannya, LPSK siap bekerja sama dengan P2TP2A setempat dalam hal pemberian bantuan rehabilitasi psikologis bagi para korban. Sedangkan perlindungan dan pendampingan tetap akan diberikan bagi korban dan keluarga secara langsung oleh LPSK, termasuk jika para korban melalui orang tua mereka berencana mengajukan restitusi.
“LPSK akan membantu korban melalui orang tuanya jika ingin mengajukan restitusi. Itu sejalan dengan mandat UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana,” jelas Achmadi lagi.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu kasus prioritas yang ditangani LPSK. Karena itulah, pihaknya melakukan langkah proaktif dengan menurunkan tim ke Kota Bandung. Tujuannya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait maupun keluarga korban terkait perlindungan yang dapat diberikan.
“Awal tahun ini kita kembali dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual dengan korban puluhan orang. LPSK menaruh perhatian terhadap kasus (di Bandung) ini karena kekerasan seksual terhadap anak merupakan kasus prioritas penanganan LPSK. Kita akan proaktif untuk menawarkan perlindungan bagi korban sebagai bentuk implementasi Pasal 29 ayat 2 UU No 31 Tahun 2014,” kata Achmadi di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Menurut Achmadi, LPSK berkoordinasi dengan Polresta Bandung yang menangani kasus ini, serta pihak-pihak lain yang terkait, seperti P2TP2A Kota Bandung. Tidak itu saja, tim dari LPSK juga bertemu dengan keluarga korban guna mengetahui bentuk perlindungan apa saja yang mereka butuhkan, termasuk melakukan assesment kondisi medis dan psikologis para korban.
Jika diperlukan, lanjut Achmadi, ke depannya, LPSK siap bekerja sama dengan P2TP2A setempat dalam hal pemberian bantuan rehabilitasi psikologis bagi para korban. Sedangkan perlindungan dan pendampingan tetap akan diberikan bagi korban dan keluarga secara langsung oleh LPSK, termasuk jika para korban melalui orang tua mereka berencana mengajukan restitusi.
“LPSK akan membantu korban melalui orang tuanya jika ingin mengajukan restitusi. Itu sejalan dengan mandat UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana,” jelas Achmadi lagi.
(pur)