KPK Tahan Bupati Mesuji Selama 20 Hari di Rutan Guntur
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan pertama kepada kelima tersangka terkait suap pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018. "Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/1/2019).
Kelima tersangka tersebut, yakni Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat adik dari Bupati Mesuji, Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu Sibron Azis Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) serta Kardinal sebagai pihak swasta.
Febri menjelaskan, untuk tersangka Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, lalu Taufik adiknya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Wawan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. "Untuk Sibron ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK dan Kardinal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," jelasnya.
Diduga Sibron, memberikan uang sebesar Rp1,28 miliar kepada Khamami melalui beberapa pihak perantara, terkait dengan fee pembangunan proyek infratruktur di Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek di Pemkab Mesuji.
"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12%, dati total proyek yang diminta Khamami selaku Bupati Mesuji melalui Wawan, kepada rekanan calon pemenang/pelaksanan proyek di dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang," jelas Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.
Kelima tersangka tersebut, yakni Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat adik dari Bupati Mesuji, Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu Sibron Azis Pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) serta Kardinal sebagai pihak swasta.
Febri menjelaskan, untuk tersangka Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, lalu Taufik adiknya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Wawan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. "Untuk Sibron ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK dan Kardinal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," jelasnya.
Diduga Sibron, memberikan uang sebesar Rp1,28 miliar kepada Khamami melalui beberapa pihak perantara, terkait dengan fee pembangunan proyek infratruktur di Mesuji yang diduga berasal dari perusahaan yang sedang mengerjakan proyek di Pemkab Mesuji.
"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12%, dati total proyek yang diminta Khamami selaku Bupati Mesuji melalui Wawan, kepada rekanan calon pemenang/pelaksanan proyek di dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum proses lelang," jelas Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.
(wib)