Kasus Dana Hibah KONI, Menpora: Penyaluran Sudah Sesuai Prosedur

Kamis, 24 Januari 2019 - 16:58 WIB
Kasus Dana Hibah KONI,...
Kasus Dana Hibah KONI, Menpora: Penyaluran Sudah Sesuai Prosedur
A A A
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Usai menjalani pemeriksaan selama 5 jam, Menpora Imam Nahrawi mengatakan, dalam pengajuan proposal dana hibah yang dilakukan oleh KONI, sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.

"Ya kalo soal mekanisme itu tentu saya mengikuti aruran mekanisme yang ada, yang dipayungi UU yang dipayungi oleh peraturan menteri keuangan dan mekanismenya harus ditempuh dengan baik oleh pejabat negara," ujar Imam saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

"Mekanismenya itu harus mengikuti peraturan UU dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintah dan saya sudah sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu tercatat dengan baik di sekretariatan atau tata usaha," sambungnya.

Imam juga menyebut tidak ada perlakuan khusus terkait pengajuan proposal dana hibah dari KONI. Menurutnya, semua proposal diperlakukan sama melewati proses penelahaan terlebih dahulu. (Baca juga: Menpora Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Dana Hibah KONI )

"Sama, semuanya (diperlakukan) sama. Semuanya sama kita berikan dan tentu itu melewati proses penelaahan yang begitu mendalam dan diverifikasi seterusnya," jelasnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. "Iya. Yang bersangkutan (Menpora) dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai saksi untuk EFH (Ending Fuad Hamidy) ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Imam, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staff Protokoler Menpora Arief Sutanto sebagai saksi untuk tersangka EFH.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Kelima tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakini Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awhuy (JEA). Sebagai penerima yaitu Deputi IV Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL), lalu Adhi Purnomo (AP) selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) selaku staff Kemenpora dan kawan-kawan.

Dalam kasus ini KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.

Akibat kelakuannya, sebagai pemberi Ending dan Jhonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sebagai penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasai 55 ayat (1) ke ljuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Untuk Adhi serta Eko dan kawan-kawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1)ke1 KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)