Tak Berwenang, KPU Tidak Fasilitasi Tes Mengaji Capres

Rabu, 16 Januari 2019 - 21:49 WIB
Tak Berwenang, KPU Tidak...
Tak Berwenang, KPU Tidak Fasilitasi Tes Mengaji Capres
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya tidak akan memfasilitasi penyelenggaraan tes mengaji yang diajukan Ikatan Dai Aceh kepada pasangan Capres-Cawapres.

Hal tersebut diungkap oleh Komisoner KPU Wahyu Setiawan yang menyatakan pihaknya tidak punya wewenang menyelenggarakan acara tersebut.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak menyatakan meski KPU tidak memiliki landasan hukum untuk memfasilitasi tes mengaji, pihaknya berharap masukan dari KPU RI untuk dapat menyelenggarakan kegiatan yang tidak diwajibkan penyelenggara pemilu.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mewajibkan capres-cawapres ikut tes baca kitab sucinya masing-masing," ucap Wahyu (16/1) di Gedung KPU Jakarta.

Menurutnya, tidak difasilitasinya tes mengaji oleh KPU, bukan berarti tes yang diprakarsai Ikatan Dai Aceh menjadi tidak baik. KPU mengembalikan keputusan itu kepada masing-masing pasangan calon. "Kami mengembalikan kepada masing-masing pasangan Capres-Cawapres mau mengikuti atau tidak," ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Hasyim Asyari mempersilakan masyarakat mengusulkan kegiatan selama tahapan kampanye, bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, masyarakat ingin punya gambaran kategori pasangan capres-cawapres yang mewakili aspirasi mereka.

"Maka masyarat berhak mengundang pasangan calon untuk diajak diskusi, diajak pengajian, itu untuk masyarakat," ucapnya.

Namun, sambungnya, setiap kegiatan pada saat kampanye harus dilaporkan kepada lembaga penyelenggara pemilu. Selain itu, pihaknya tidak dapat menyelenggarakan acara itu, karena tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau KPU urusan pemenuhan syarat calon sudah selesai, dan yang diurus KPU syaratnya yang dituangkan di undang-undang. Kalau di luar UU, KPU tidak bisa melakukan pengujian atau tes. Bukan wewenang KPU," jelasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)