Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Guru PAUD

Selasa, 15 Januari 2019 - 20:52 WIB
Pemerintah Diminta Perhatikan...
Pemerintah Diminta Perhatikan Kesejahteraan Guru PAUD
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta agar lebih memperhatikan kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sebab, selama ini kesejahteraan guru PAUD dinilai masih sangat rendah. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta setelah melakukan kegiatan doa bersama dengan ratusan guru PAUD di Masjid Al Falah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).

Saat ini, kata HNW, guru PAUD yang terhimpun dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) tengah mengajukan upaya peninjauan kembali (judicial review) UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Pengajuan judicial review tersebut karena mereka merasa ada ketidaksetaraan perhatian pemerintah antara guru PAUD formal dan non-formal.

”Akibat belum adanya kesetaraan maka hak-hak Guru PAUD non-formal terabaikan. Kondisi yang demikian membuat Guru PAUD non-formal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang,” tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Disebutkan HNW, hak yang dimaksud di antaranya memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan serta meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi. ”Untuk itulah mereka dalam uji materi yang diajukan menghendaki pengertian guru harus mencakup pendidikan PAUD formal dan PAUD non-formal,” paparnya.

Padahal, jumlah anggota Himpaudi saat ini mencapai 385.000 orang. Karena itu, HNW berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review yang diajukan Himpaudi. “Ini tuntutan yang sederhana. Keadilan dan kesetaraan hak guru-guru PAUD formal dan non-formal,” tuturnya.

Wakil Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Gontor itu berharap hakim MK bisa mengambil keputusan yang adil. Dikatakan, apabila persoalan ini tidak tuntas di periode pemerintahan saat ini, dirinya berjanji memperjuangkan aspirasi para guru PAUD non-formal di periode yang akan datang.

Dia juga memastikan pada 2020, UU tentang Sisdiknas akan dimasukkan dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) untuk dikoreksi guna memasukkan dan menyetarakan guru PAUD formal dan non-formal agar sama-sama dilindungi negara.
HNW menegaskan agar negara jangan membedakan antara guru PAUD formal dan non-formal karena posisi keduanya sebenarnya setara.

Dirinya heran mengapa dalam undang-undang turunannya tentang guru dan dosen tidak masuk dalam definisi setara sehingga terjadi ketidakadilan. “Saya pikir sudah tepat diajukan ke MK. Apakah hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi UUD NRI 1945?” paparnya.
(pur)
Berita Terkait
Perjuangkan Nasib Guru...
Perjuangkan Nasib Guru Honorer, DPD Resmi Bentuk Pansus
Pemprov Jabar Serahkan...
Pemprov Jabar Serahkan 5.700 SK PPPK Guru SMA, SMK dan SLB
Gaji Guru Honorer Masih...
Gaji Guru Honorer Masih Rendah, 74% Dibayar di Bawah Rp2 Juta
Peserta Program Ekosistem...
Peserta Program Ekosistem Pendidik Profesional Ikuti Kegiatan Berbagi Praktik Baik kepada 750 Guru
Aksi Forum Guru Tuntut...
Aksi Forum Guru Tuntut SK Inpassing 2023 di Jakarta
Unjuk Rasa Guru Bersertifikasi...
Unjuk Rasa Guru Bersertifikasi di Palangka Raya
Berita Terkini
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved