Ditpolair Baharkam Polri Amankan 47 Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Selasa, 15 Januari 2019 - 09:06 WIB
Ditpolair Baharkam Polri...
Ditpolair Baharkam Polri Amankan 47 Pekerja Migran Indonesia Ilegal
A A A
BATAM - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pulau Cemara sekitar Perairan Selat Riau Barelang, Batam, Jumat (11/1/2019).

Pada saat itu sekitar pukul 02.30 WIB pada saat melaksanakan patroli rutin Anak Buah Kapal (ABK) KP Baladewa-8002 mendapatkan informasi mengenai adanya usaha penyelundupan para TKI ilegal ini.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, Senin (14/1/2019).

"Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan ditemukan 47 orang PMI, 2 perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1 unit speed boat berwarna abu-abu bermesin tempel yamaha 4x200 Pk, 1 unit tanpa blok dan propeller yang digunakan untuk mengantar 47 orang PMI tersebut," ujarnya.

Sedangkan nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) speed boat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya terhadap 1 unit speed boat dan 47 orang PMI ilegal dibawa menuju Pelabuhan Batuampar guna proses lebih lanjut. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 1 unit speed boat tanpa nama warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 4x200 PK, 2 unit handphone merk Nokia dan dua tersangka yakni P dan B dan saat ini statusnya lidik.

"Keduanya melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," paparnya.

Dijelaskannya bahwa Pasal 81 ini berbunyi orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00. Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia".

"Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c” dan Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa SIP2MI," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)