Ditpolair Baharkam Polri Amankan 47 Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Selasa, 15 Januari 2019 - 09:06 WIB
Ditpolair Baharkam Polri...
Ditpolair Baharkam Polri Amankan 47 Pekerja Migran Indonesia Ilegal
A A A
BATAM - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau yang lebih dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Pulau Cemara sekitar Perairan Selat Riau Barelang, Batam, Jumat (11/1/2019).

Pada saat itu sekitar pukul 02.30 WIB pada saat melaksanakan patroli rutin Anak Buah Kapal (ABK) KP Baladewa-8002 mendapatkan informasi mengenai adanya usaha penyelundupan para TKI ilegal ini.

Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga didampingi Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, Senin (14/1/2019).

"Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan ditemukan 47 orang PMI, 2 perempuan dan 45 laki-laki yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah beserta 1 unit speed boat berwarna abu-abu bermesin tempel yamaha 4x200 Pk, 1 unit tanpa blok dan propeller yang digunakan untuk mengantar 47 orang PMI tersebut," ujarnya.

Sedangkan nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) speed boat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Selanjutnya terhadap 1 unit speed boat dan 47 orang PMI ilegal dibawa menuju Pelabuhan Batuampar guna proses lebih lanjut. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 1 unit speed boat tanpa nama warna abu-abu bermesin tempel merk Yamaha 4x200 PK, 2 unit handphone merk Nokia dan dua tersangka yakni P dan B dan saat ini statusnya lidik.

"Keduanya melanggar Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," paparnya.

Dijelaskannya bahwa Pasal 81 ini berbunyi orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00. Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia".

"Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c” dan Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran Indonesia tanpa SIP2MI," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved