Lemkapi Nilai Pembentukan Tim Gabungan Novel Bentuk Keseriusan Polri

Minggu, 13 Januari 2019 - 13:24 WIB
Lemkapi Nilai Pembentukan...
Lemkapi Nilai Pembentukan Tim Gabungan Novel Bentuk Keseriusan Polri
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai pembentukan tim gabungan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai bentuk komitmen Polri untuk menggusut tuntas kasus tersebut.

Tim tersebut dinilai sangat netral, transparan dan profesionalisme karena melibatkan para pakar termasuk KPK sendiri.

"Kami melihatnya tidak ada unsur politis karena tim ini hasil rekomendasi Komnas HAM. Kita ambil positifnya saja bahwa Polri memang serius membongkar kasus ini," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan, Minggu (13/1/2019.

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, teror terhadap penyidik termasuk pimpinan KPK harus dihentikan karena ini bentuk intervensi penegakan hukum. "Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya harus diungkap," ungkapnya.

Edi meminta masyarakat mendukung dan mendoakan agar tim gabungan kasus Novel segera membuka tabir kasus ini. "Biarkan tim gabungan ini bekerja, beri kesempatan mereka," katanya.

Polri telah membentuk tim gabungan untuk membongkar kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Tim ini diketuai Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz.

Sementara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian turut menjadi penanggung jawab. Dalam Surat Tugas Nomor Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 tertanggal 8 Januari 2019 itu, ada pula nama Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto selaku wakil penanggung jawab.
Sementara Irwasum Komjen Putut Eko Bayuseno, Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto, dan Kadiv Propam Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo bertugas memberikan asistensi. Selain anggota polisi, tim ini juga melibatkan tujuh orang pakar.

Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, mantan Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai, Ketua Setara Institut Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, dan dua mantan komisioner Komnas HAM Nur Kholis serta Ifdhal Kasim.

"Benar, Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah kepolisian dalam mengusut kasus penyiraman air keras," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 11 Januari 2019.
(dam)
Berita Terkait
Novel Baswedan: Hari...
Novel Baswedan: Hari Ini, 5 Tahun Lalu Saya Diserang Air Keras
Novel Baswedan Kutuk...
Novel Baswedan Kutuk Teror Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus: Ini Kejahatan Luar Biasa!
Hakim Bilang Pelaku...
Hakim Bilang Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Amatir, Novel: Apa Dia Nyuruh Diulang Lebih Profesional?
Novel Baswedan Jadi...
Novel Baswedan Jadi Saksi Sidang Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette
Polisi Buru Pelaku Penyiraman...
Polisi Buru Pelaku Penyiraman Air Keras pada Sejoli di Cengkareng
Tangkap 3 Pelaku Penyiraman...
Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi, Polisi: Kadarnya 90 Persen
Berita Terkini
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved