Jerat Hukum Prostitusi Bisa Membidik Penyedia Jasa dan Pengguna

Minggu, 13 Januari 2019 - 11:02 WIB
Jerat Hukum Prostitusi...
Jerat Hukum Prostitusi Bisa Membidik Penyedia Jasa dan Pengguna
A A A
Prostitusi di kalangan entertainer (artis) maupun masyarakat umum marak terjadi akhir-akhir ini. Terakhir, Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan lima orang yang terlibat prostitusi online. Terdiri atas dua selebritis, yakni VA dan AS, serta dua manajemen dan satu mucikari di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, mereka dibawa ke Mapolda Jatim. Namun, dalam kasus ini polisi hanya menjerat mucikari sebagai tersangka, sedangkan VA dan AS serta yang memesannya tidak. Untuk VA dan AS hanya wajib lapor karena dianggap sebagai korban.

Perbedaan perlakuan hukum ini menimbulkan pertanyaan apakah pemberi layanan dan penggunanya (pelanggan) tidak dapat dijerat hukum dan apakah tepat seseorang yang bekerja secara profesional sebagai pemberi layanan prostitusi dapat dikategorikan sebagai korban.

Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Sri Wiyanti mengatakan, memang dalam perkara tersebut, sesuai dengan ketentuan undang-undang, yakni Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) perempuan yang memberikan layanan prostitusi memiliki posisi sebagai korban.

Selain itu, dalam konteks awal prostitusi lebih banyak unsur eksploitasinya. Perempuan yang masuk dalam wilayah itu rentan, terutama dampaknya kepada fungsi reproduksinya sungguh berat, dan ada kecenderungan terjadi karena paksaan, penipuan, dan jeratan utang.

“Ini berarti pihak yang mengambil keuntungan (mucikari) dari mereka yang berada dalam kesulitan (pemberi layanan) adalah tidak etis dan tidak beradab sehingga dihukum,” ungkapnya. Sekretaris magister hukum FH UGM itu berpendapat, meski pasal itu perlu dipertahankan, namun juga harus lebih visioner atau maju.

Di antaranya yang perlu dikriminalisasikan yaitu mereka yang menikmati jasa itu. Kriminalisasi dalam konteks ini adalah meletakkan bahwa pengguna jasa perlu dianggap sebagai pelaku perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana.

“Sekarang seluruh tekanan dan pemberatan malah mengarah pada perempuan dalam prostitusi. Ini tidak tepat,” ucapnya. Hal yang sama juga diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo.

Dia mengatakan, memang dalam ketentuan Pasal 296 jo Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kepolisian tidak dapat menjerat pengguna maupun pemberi layanan prostitusi, tetapi hanya menjerat mucikari.

“Sejalan dengan pengaturan tersebut, maka pelaku pros ti tusi dalam hal ini sebagai pelacur diatur untuk tidak dipidana ka rena berposisi sebagai korban. Selain itu, KUHP juga hanya mem berikan sanksi kepada perantara (mucikari) antara peng guna dan pemberi layanan prostitusi,” kata dekan FH UMY itu.

Menurutnya, secara prinsip perlindungan telah dilakukan terhadap anak dan perempuan yang dipaksa menjadi pekerja di sektor prostitusi, (UU Perdagangan Orang) dengan memidana mereka yang memaksa dan mempekerjakan anak dan perempuan.

Ketentuan ini melindungi anak dan perempuan sebagai korban. Sedangkan mereka yang menyediakan tempat, perantara (mucikari), dan pengguna (pelanggan) dapat dikenakan sanksi apabila melakukan transaksi dalam kegiatan prostitusi, termasuk di dalamnya penyedia jasa (pelacur) sepanjang dapat dibuktikan bukan korban (secara sadar masuk dalam dunia prostitusi).

Untuk itu, bila pembuat undang undang berkeinginan mengubahnya dalam penyusunan undang-undang (UU), maka dapat dilakukan dalam rencana undang-undang (RUU). Di antaranya untuk penghukuman dapat diperluas kepada penye dia jasa dan pengguna (pelanggan).

“Bila ini dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum, maka praktik prostitusi dapat berkurang dan diharapkan tidak lagi ada,” tegasnya.
(don)
Berita Terkait
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Potret Artis Cynthiara...
Potret Artis Cynthiara Alona Kenakan Baju Tahanan
Tumbuh Subur di Masa...
Tumbuh Subur di Masa Pandemi, Wow Pendapatan Pelaku Prostitusi di Apartemen Rp12 Juta
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Apartemen Tangerang, 3 Wanita dan 1 Pria Ditangkap
Akal Bulus dan Modus...
Akal Bulus dan Modus Prostitusi di Tengah Pandemi
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved