KPU Tolak Perbaikan Visi-Misi Paslon Prabowo-Sandiaga

Jum'at, 11 Januari 2019 - 21:12 WIB
KPU Tolak Perbaikan...
KPU Tolak Perbaikan Visi-Misi Paslon Prabowo-Sandiaga
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak upaya perbaikan visi-misi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Ketua KPU Arief Budiman menyatakan dokumen visi-misi yang sah dan diterima KPU adalah saat pendaftaran capres-cawapres pada 10 Agustus 2018 lalu.

"Jadi tidak boleh memperbarui visi-misi. Jangan menggunakan istilah itu (ditolak), istilahnya adalah KPU menerima seluruh dokumen pendaftaran pada masa pendaftaran (capres). Nah dokumen pendaftaran itu salah satunya visi-misi," ujarnya di Gedung KPU Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengubah visi-misi yang sebelumnya diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihaknya sudah menjelaskan ke Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, dokumen visi-misi merupakan bagian dari dokumen saat pendaftaran capres.

Begitupun dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyatakan dokumen visi-misi program itu bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres.

"Tahapan itukan sudah berlalu dan sudah kita publikasikan melalui website KPU juga alat peraga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui, begitu," jelasnya.

KPU juga, sambungnya, sudah memberi waktu untuk memperbaiki dokumen visi-misi. "Dokumennya sudah tidak bisa diubah. Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon," paparnya.

Wahyu kembali menegaskan dalam regulasi KPU, dokumen visi-misi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden yang tahapannya sudah berlalu.

"Dalam berkampanye, boleh saja memaparkan gagasan yang baru. Itu menjadi hak calon presiden dan calon wakil presiden untuk berkomunikasi kepada masyarakat," tegasnya.

Oleh karena itu, paslon Prabowo-Sandi dipastikan tetap tidak bisa mengubah dokumen visi-misi yang sudah diberikan kepada pihak KPU. "Dalam bentuk dokumen resmi (tidak bisa diubah). Dan kenapa tidak boleh diubah (visi-misi), karena itu bentuk bagian dari tahapan pencalonan yang sudah terlewati," katanya.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria mengatakan tidak ada perubahan visi dan misi. Apa yang disampaikan pada KPU merupakan dokumen visi, misi, dan program yang sebelumnya diminta KPU agar siap pada tanggal 9 Januari 2019. Di mana KPU berencana melakukan sosialisasi visi, misi, dan program pasangan calon.

"Itu sebenarnya adalah yang sebelumnya ide dari KPU agar ada penyampaian visi, misi, dan program. Itu untuk acara tanggal 9, tapi kan dibatalkan sama KPU. Padahal kita sudah siapkan," ucapnya.

Riza mengatakan dengan begitu tidak tepat bila dikatakan ada revisi visi dan misi. Dia mengklaim visi dan misi yang ada di KPU sejak awal tetap menjadi dokumen yang secara aturan sah diserahkan ke KPU.

"Saya sudah cek ke KPU dan teman-teman, tidak ada penolakan visi-misi. Visi-misi itu kan sudah ada aturannya sudah disampaikan sebelumnya. Tidak ada revisi setelah batas waktunya. Jadi tidak ada penolakan visi-misi dari tim ke KPU," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)