Polisi Ciduk MIK, Ini Alasan Pelaku Sebarkan Hoaks Surat Suara
A
A
A
JAKARTA - Polisi membeberkan alasan pelaku memposting dan menviralkan surat suara 7 kontainer di media sosial. Pelaku berniat memberitahu salah satu ke pendukung paslon capres-cawapres. Adapun pelaku berinisial MIK (38). Akibat perbuatannya, pelaku pun terancam hukuman 10 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan itu berawal saat polisi menerima laporan tentang dugaan tindak pidana di bidang ITE, yang mana disebutkan adanya surat suara 7 kontainer yang sudah dicoblos. Polisi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang laporan itu.
"Pelaku kami tangkap pada 6 Januari kemarin di rumahnya, di lingkungan Metro Cendana, Cilegon, Banten, yang mana pekerjaannya sebagai guru SMP," ujarnya pada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Menurutnya, dalam penangkapan itu disita berbagai macam barang bukti berupa capture akun twitter @chiecilihie80, yang mana dipakai pelaku untuk memposting hoaks tersebut, kartu identitas, handphone, akun twitter @chiecilihie80, dan akun facebook dengan nama chiecilihie.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun," katanya.
Sementara sambung Argo Yuwono, pelaku memang secara sadar memposting tulisan hoaks tersebut, yang mana bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA di akun Twitternya bernama @chiecilihie80.
"Jadi pelaku ini menulis di akun twitternya dengan kata-kata @dahnilanzar harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80jt surat suara yang sudah di coblos. Hayo padi merapat pasti dari tionglok tuh."
Menurutnya, dibawah cuitan itu pun terdapat capture juga yang isinya "viralkan info dari sumber yang layak dipercaya" dan semacamnya. Akun pelaku itu bergabung ke Twitter sejak September 2013 lalu, yang mana dia mengikuti 62 akun orang lain dan pengikutnya d 27 akun.
"Akun itu menuliskan kalimat, mention ke akun twitter @dahnilanzar, 1 orang retweet, 2 orang likes dan melampirkan capture chat WhatsApp pada 2 Januari 2019, pukul 12.04 pm," tuturnya.
Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku narasi dalam kalimatnya itu dibuat sendiri dan disebarkan olehnya sendiri. Kepada polisi, dia juga mengaku kalau informasi itu didapatkan dari facebook, tapi dia tak bisa membuktikan dan menunjukan facebook milik siapa yang dimaksudnya itu.
"Postingan itu dibuat olehnya dengan maksud memberitahukan ke para tim pendukung Paslon 02 tentang informasi tersebut. Namun, informasi tersebut sampai saat ini tidak dapat dibuktikan oleh tersangka sumbernya," katanya.
Setelah informasi tersebut menjadi viral di media sosial (medsos), tersangka lantas menghapus postingannya dari akun Twitter miliknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan itu berawal saat polisi menerima laporan tentang dugaan tindak pidana di bidang ITE, yang mana disebutkan adanya surat suara 7 kontainer yang sudah dicoblos. Polisi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang laporan itu.
"Pelaku kami tangkap pada 6 Januari kemarin di rumahnya, di lingkungan Metro Cendana, Cilegon, Banten, yang mana pekerjaannya sebagai guru SMP," ujarnya pada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Menurutnya, dalam penangkapan itu disita berbagai macam barang bukti berupa capture akun twitter @chiecilihie80, yang mana dipakai pelaku untuk memposting hoaks tersebut, kartu identitas, handphone, akun twitter @chiecilihie80, dan akun facebook dengan nama chiecilihie.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun," katanya.
Sementara sambung Argo Yuwono, pelaku memang secara sadar memposting tulisan hoaks tersebut, yang mana bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA di akun Twitternya bernama @chiecilihie80.
"Jadi pelaku ini menulis di akun twitternya dengan kata-kata @dahnilanzar harap ditindaklanjuti, informasi berikut: di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80jt surat suara yang sudah di coblos. Hayo padi merapat pasti dari tionglok tuh."
Menurutnya, dibawah cuitan itu pun terdapat capture juga yang isinya "viralkan info dari sumber yang layak dipercaya" dan semacamnya. Akun pelaku itu bergabung ke Twitter sejak September 2013 lalu, yang mana dia mengikuti 62 akun orang lain dan pengikutnya d 27 akun.
"Akun itu menuliskan kalimat, mention ke akun twitter @dahnilanzar, 1 orang retweet, 2 orang likes dan melampirkan capture chat WhatsApp pada 2 Januari 2019, pukul 12.04 pm," tuturnya.
Dia menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku narasi dalam kalimatnya itu dibuat sendiri dan disebarkan olehnya sendiri. Kepada polisi, dia juga mengaku kalau informasi itu didapatkan dari facebook, tapi dia tak bisa membuktikan dan menunjukan facebook milik siapa yang dimaksudnya itu.
"Postingan itu dibuat olehnya dengan maksud memberitahukan ke para tim pendukung Paslon 02 tentang informasi tersebut. Namun, informasi tersebut sampai saat ini tidak dapat dibuktikan oleh tersangka sumbernya," katanya.
Setelah informasi tersebut menjadi viral di media sosial (medsos), tersangka lantas menghapus postingannya dari akun Twitter miliknya.
(maf)