Jokowi Yakin Kenaikan Anggaran PKH Pangkas Angka Kemiskinan

Jum'at, 11 Januari 2019 - 10:09 WIB
Jokowi Yakin Kenaikan Anggaran PKH Pangkas Angka Kemiskinan
Jokowi Yakin Kenaikan Anggaran PKH Pangkas Angka Kemiskinan
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Anggaran PKH pada tahun 2019 mengalami kenaikkan dibandingkan tahun 2018 . Jika di tahun 2018 Pemerintah menganggarkan dana sekitar Rp 19,4 triliun, maka untuk tahun 2019 naik menjadi Rp 34,4 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat peluncuran Penyaluran Bantuan Sosial Program PKH Tahun 2019, di Gelanggang Olah Raga (GOR) Ciracas, Jakarta Timur, Kamis 10 Januari 2019 mengungkapkan adanya peningkatan jumlah penerima manfaat PKH dan besaran dana program tersebut.

“Bedanya sekarang yang di 2019 penerima PKH kalau dulu semuanya sama Rp 1.890.000, sekarang ada yang dapat maksimal Rp9.600.000 karena ibu hamil anaknya ada, lansianya ada, bisa dapat segitu. Tapi ada yang dapat Rp3,7 juta, Rp2,7 juta, Rp2,6 juta, ya memang beda-beda,” kata Jokowi.

Terpenting, menurut Jokowi, masyarakat dapat memanfaatkan PKH secara tepat. Kalau tepat sasaran, karena ada pendampingan, Presiden yakin kemiskinan akan bisa turun dengan sangat cepat. “Ya itu, arahnya kesana,” ujarnya seperti dikutip setkab.go.id.

Sekadar informasi, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyusun indeks bantuan sosial untuk penerima bantuan tetap PKH.

Bantuan tetap untuk PKH regular Rp550.000/keluarga/tahun. Sedangkan bantuan tetap PKH akses Rp 1.000.000/keluarga/tahun. Bantuan komponen untuk beragam kondisi KPM juga telah disusun Kementerian Sosial.Ibu hamil, anak-anak balita, kaum difabel, dan lanjut usia, akan menerima dana masing-masing Rp 2.400.000/jiwa/tahun. Sedangkan yang sudah bersekolah, pelajar SD menerima Rp 900.000/jiwa/tahun, SMP Rp1.500.000/jiwa/tahun, SMA Rp2.000.000/jiwa/tahun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9091 seconds (0.1#10.140)