Dalami Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Panggil Gamawan Fauzi

Selasa, 08 Januari 2019 - 12:21 WIB
Dalami Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Panggil Gamawan Fauzi
Dalami Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Panggil Gamawan Fauzi
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

Kedatangannya Gamawan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom-Pejabat Kemendagri)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).

Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya, yakni mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK), dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung Kampus IPDN. Kerugian negara pada dugaan korupsi pembangunan pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sebanyak Rp22,11 miliar.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6103 seconds (0.1#10.140)