Bupati Tasdi Ngaku Diberi Rp100 Juta oleh Ganjar Pranowo
A
A
A
SEMARANG - Terdakwa Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi mengaku diberi uang Rp100 juta dari Ganjar Pranowo saat masih menjadi calon gubernur Jawa Tengah.
Uang itu diakui Tasdi untuk kepentingan operasional partai dalam menghadapi perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tahun 2018.
"Pak Ganjar menyerahkan uang Rp100 juta, melalui ajudannya. Ada juga Wakil ketua DPR Utut Adianto juga memberikan uang ke saya," kata Tasdi saat sidang pemeriksaan saksi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/1/2019).
Tasdi mengatakan, dana yang diberikan Ganjar itu sebagai uang gotong-royong untuk pemenangan di Pilkada 2018. Namun uang itu tidak disetorkan ke bendahara partai hingga Tasdi ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juni 2018.
"Uang dari Pak Ganjar itu rencananya mau digunakan untuk buka bersama pada 10 Juni 2018, tapi justru sudah ketangkap duluan oleh KPK. Jadi (uang) dari Pak Ganjar itu dibawa oleh petugas KPK," lugasnya sembari menjelaskan.
Sementara itu, Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo, membenarkan uang gotong-royong yang disebut Tasdi tidak diserahkan ke bendahara partai. Tasdi juga disebut menerima sejumlah uang dari berbagai dinas.
"Harusnya memang diserahkan kepada bendahara. Berdasar keterangan saksi lain, juga ada sejumlah uang kepada Tasdi dari kepala dinas," lugas Kresno.
Sekadar diketahui, Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi didakwa menerima suap Rp500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp1,465 miliar dan USD20 ribu.TAUFIK BUDI
Uang itu diakui Tasdi untuk kepentingan operasional partai dalam menghadapi perhelatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) tahun 2018.
"Pak Ganjar menyerahkan uang Rp100 juta, melalui ajudannya. Ada juga Wakil ketua DPR Utut Adianto juga memberikan uang ke saya," kata Tasdi saat sidang pemeriksaan saksi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/1/2019).
Tasdi mengatakan, dana yang diberikan Ganjar itu sebagai uang gotong-royong untuk pemenangan di Pilkada 2018. Namun uang itu tidak disetorkan ke bendahara partai hingga Tasdi ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 4 Juni 2018.
"Uang dari Pak Ganjar itu rencananya mau digunakan untuk buka bersama pada 10 Juni 2018, tapi justru sudah ketangkap duluan oleh KPK. Jadi (uang) dari Pak Ganjar itu dibawa oleh petugas KPK," lugasnya sembari menjelaskan.
Sementara itu, Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo, membenarkan uang gotong-royong yang disebut Tasdi tidak diserahkan ke bendahara partai. Tasdi juga disebut menerima sejumlah uang dari berbagai dinas.
"Harusnya memang diserahkan kepada bendahara. Berdasar keterangan saksi lain, juga ada sejumlah uang kepada Tasdi dari kepala dinas," lugas Kresno.
Sekadar diketahui, Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi didakwa menerima suap Rp500 juta terkait proyek Islamic Center tahap II di daerahnya. Mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu juga didakwa menerima gratifikasi dari berbagai pihak sebesar Rp1,465 miliar dan USD20 ribu.TAUFIK BUDI
(dam)