Buat 'Kebohongan Award', Grace Natalie dan 3 Kader PSI Dipolisikan

Senin, 07 Januari 2019 - 11:51 WIB
Buat Kebohongan Award, Grace Natalie dan 3 Kader PSI Dipolisikan
Buat 'Kebohongan Award', Grace Natalie dan 3 Kader PSI Dipolisikan
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dan sejumlah anggotanya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengenai pernyataan dalam pemberian "Kebohongan Award" kepada Prabowo Subianto, Sandiaga Salahuddin Uno dan Andi Arief.

Sejumlah pengurus DPP PSI yang dipolisikan adalah Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kesuma Nasution.

ACTA menilai mereka telah melakukan penyebaran fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi lewat penghargaan “Kebohongan Award".

"Pengurus PSI seolah-olah memberikan award, namun tujuan sebenarnya diduga adalah penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno beserta tim suksesnya Bapak Andi Arief," kata Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko saat melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Menurut dia, pernyataan terkait penghargaan itu sarat fitnah, provokasi dan ujaran kebencian yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya para pendukung Prabowo dan Sandiaga.

"Oleh karenanya, saya selaku pelapor yang juga adalah pendukung Bapak Prabowo dan Sandiaga, turut terkena dampak dan menjadi korban, sebagaimana yang diduga dilakukan para pengurus PSI tersebut," ujar dia.

Hendarsam meminta kepolisian menangkap pelaku dan dalang di balik penghargaan ini.

"Hal mana bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, dan juga untuk membantu program pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online," tutur Hendarsam.

Laporan diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0023/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 6 Januari 2019. Dalam hal, pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kejahatan tentang konflik Suku, Agama, RAS, dan antar golongan (SARA) yang tidak diketahui Pasal 156 KUHP junto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9596 seconds (0.1#10.140)
pixels