Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Kembalikan Uang Rp2 M ke KPK
A
A
A
JAKARTA - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin kembalikan uang Rp2 Miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 3 Januari 2019. Uang itu diduga hasil suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat.
"Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp2 miliar pada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).
Febri mengungkapkan, total uang pengembalian dari Neneng saat hingga ini sebesar Rp8 miliar. Angka itu terhitung sejak November 2018 hingga Desember 2018. KPK menghargai pengembalian uang itu, namun hal itu tidak menghilangkan hukuman yang disangkakan kepada Neneng.
"Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap koperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," ungkap Febri.
Neneng Hasanah merupakan salah satu tersangka dari sembilan orang yang telah ditetapkan KPK. Mereka adalah Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.
Sedangkan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group, Taryudi, Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.
KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp10,8 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas.
Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group. Pemberian tersebut guna memuliskan perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Atas perbuatannya Neneng Hasanah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp2 miliar pada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/1/2019).
Febri mengungkapkan, total uang pengembalian dari Neneng saat hingga ini sebesar Rp8 miliar. Angka itu terhitung sejak November 2018 hingga Desember 2018. KPK menghargai pengembalian uang itu, namun hal itu tidak menghilangkan hukuman yang disangkakan kepada Neneng.
"Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap koperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," ungkap Febri.
Neneng Hasanah merupakan salah satu tersangka dari sembilan orang yang telah ditetapkan KPK. Mereka adalah Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.
Sedangkan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group, Taryudi, Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.
KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee fase pertama sejumlah Rp10,8 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas.
Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group. Pemberian tersebut guna memuliskan perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Atas perbuatannya Neneng Hasanah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(maf)