KPU Dinilai Lebay Lapor Polisi Soal Surat Suara Tercoblos
Jum'at, 04 Januari 2019 - 15:14 WIB
KPU Dinilai Lebay Lapor Polisi Soal Surat Suara Tercoblos
A
A
A
JAKARTA - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin memandang langkah sigap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan 7 kontainer surat suara tercoblos wajar.
Karena KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan aman.
"Hanya saja saya melihat respons KPU agak berlebihan dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian," kata Said dalam pers rilisnya, Jumat (4/1/2019).
Menurut Said, semestinya KPU cukup memberikan penjelasan bahwa isu itu tidak benar. Sebab KPU bersama Bawaslu sudah langsung turun ke lapangan untuk mengecek berita bohong itu. Dalam hal ini, KPU terikat pada Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang membatasi cara KPU dalam bersikap dan bertindak.
"Peraturan itu jelas menentukan bahwa KPU diminta untuk memberikan respons secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik," ujarnya.
Sementara itu, mengacu pada cuitan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief, Said menilai hal tersebut bersifat pertanyaan publik. Sehingga, KPU tidak perlu melaporkan yang bersangkutan ke polisi.
Lagipula kata Pengamat Politik ini, tanpa harus didahului dengan laporan, polisi berwenang dan sudah semestinya bergerak cepat untuk mengungkap isu yang meresahkan itu.
Namun demikian, walaupun cuitan Andi Arief yang memantik reaksi publik itu bersifat pertanyaan, tetapi Said menilai tindakan Andi Arief itu tidak tepat.
"Dia itu orang yang hidup di lingkaran Presiden SBY, mantan pejabat, punya akses informasi yang sering diklaim bersifat A1, masa enggak tahu kapan jadwal surat suara dicetak?," ucapnya penuh tanya.
Menurutnya, jika Andi tahu suatu informasi yang tidak logis, kenapa buru-buru dia publikasikan walaupun isu itu coba ia balut dalam bentuk pertanyaan.
Selain itu, jika Andi Arief menganggap surat suara itu bukan logistik yang diproduksi secara resmi oleh rekanan KPU, karena disebut-sebut berasal dari China, itu pun tidak masuk akal.
"Proses pencetakan surat suara sampai dengan pendistribusiannya ke TPS-TPS sudah ada mekanisme dan aturan teknisnya. Kalau ada kelebihan, sangat mudah dideteksi oleh Bawaslu," pungkasnya.
Karena KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan aman.
"Hanya saja saya melihat respons KPU agak berlebihan dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian," kata Said dalam pers rilisnya, Jumat (4/1/2019).
Menurut Said, semestinya KPU cukup memberikan penjelasan bahwa isu itu tidak benar. Sebab KPU bersama Bawaslu sudah langsung turun ke lapangan untuk mengecek berita bohong itu. Dalam hal ini, KPU terikat pada Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang membatasi cara KPU dalam bersikap dan bertindak.
"Peraturan itu jelas menentukan bahwa KPU diminta untuk memberikan respons secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik," ujarnya.
Sementara itu, mengacu pada cuitan Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief, Said menilai hal tersebut bersifat pertanyaan publik. Sehingga, KPU tidak perlu melaporkan yang bersangkutan ke polisi.
Lagipula kata Pengamat Politik ini, tanpa harus didahului dengan laporan, polisi berwenang dan sudah semestinya bergerak cepat untuk mengungkap isu yang meresahkan itu.
Namun demikian, walaupun cuitan Andi Arief yang memantik reaksi publik itu bersifat pertanyaan, tetapi Said menilai tindakan Andi Arief itu tidak tepat.
"Dia itu orang yang hidup di lingkaran Presiden SBY, mantan pejabat, punya akses informasi yang sering diklaim bersifat A1, masa enggak tahu kapan jadwal surat suara dicetak?," ucapnya penuh tanya.
Menurutnya, jika Andi tahu suatu informasi yang tidak logis, kenapa buru-buru dia publikasikan walaupun isu itu coba ia balut dalam bentuk pertanyaan.
Selain itu, jika Andi Arief menganggap surat suara itu bukan logistik yang diproduksi secara resmi oleh rekanan KPU, karena disebut-sebut berasal dari China, itu pun tidak masuk akal.
"Proses pencetakan surat suara sampai dengan pendistribusiannya ke TPS-TPS sudah ada mekanisme dan aturan teknisnya. Kalau ada kelebihan, sangat mudah dideteksi oleh Bawaslu," pungkasnya.
(maf)