Aspri Menpora Irit Bicara Usai Jalani Pemeriksaan di KPK
Kamis, 03 Januari 2019 - 22:56 WIB
Aspri Menpora Irit Bicara Usai Jalani Pemeriksaan di KPK
A
A
A
JAKARTA - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, penuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pencairan hibah KONI. Miftahul dipanggil sebagai saksi.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Miftahul enggan berkomentar soal keterkaitannya dalam suap dana Hibah KONI. Dirinya mengaku hanya ditanyai oleh penyidik KPK terkait tugas dan fungsinya sebagai Sespri Menpora.
"Saya tidak berkomentar dulu bahwa saya memang tidak, maksudnya saya hanya ditanya tugas pokok dan fungsi saya sebagai Sespri," ujat Miftahul usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Miftahul sendiri sempat dicari oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak terkait dugaan suap ini dilakukan pada Rabu (19/12/2018). Kemudian, Miftahul datang sendiri ke Gedung KPK pada Kamis (20/12/2018) untuk dimintai keterangannya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Miftahul dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy-Sekjen KONI. Selain Miftahul, KPK juga memanggil 2 orang staf bagian perencanaan KONI, Twisyono dan Suradi. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk Ending.
"Terhadap saksi Miftahul Ulum, penyidik mendalami posisi saksi di Kemenpora. Apa jabatan, tugas dan posisi di Kemenpora dan bagaimana hubungan pekerjaan dengan Menpora. Pengetahuan dan peran saksi dalam perkara ini juga diklarifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Tidak hanya Miftahul, penyidik juga memeriksa Twisyono dan Suradi selaku staf bagian perencanaan KONI. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy.
Dalam pemeriksaan Twisyono dan Suradi, KPK mendalami mengenai proses pengajuan proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dengan pengawasan dan pendampingan (wasping) untuk atlet atau pelatih.
"Untuk dua orang saksi dari KONI, penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana wasping atlet," kata Febri.
KPK mengidentifikasi peruntukan dana hibah itu untuk pembiayaan wasping dalam penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional.
Selain itu KPK menduga dana hibah itu diperuntukkan dalam menyusun evaluasi dari monitoring atlet berprestasi dalam persiapan SEA Games 2019 mendatang serta membuat buku pendampingan dalam peningkatan prestasi olahraga.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Miftahul enggan berkomentar soal keterkaitannya dalam suap dana Hibah KONI. Dirinya mengaku hanya ditanyai oleh penyidik KPK terkait tugas dan fungsinya sebagai Sespri Menpora.
"Saya tidak berkomentar dulu bahwa saya memang tidak, maksudnya saya hanya ditanya tugas pokok dan fungsi saya sebagai Sespri," ujat Miftahul usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
Miftahul sendiri sempat dicari oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak terkait dugaan suap ini dilakukan pada Rabu (19/12/2018). Kemudian, Miftahul datang sendiri ke Gedung KPK pada Kamis (20/12/2018) untuk dimintai keterangannya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Miftahul dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy-Sekjen KONI. Selain Miftahul, KPK juga memanggil 2 orang staf bagian perencanaan KONI, Twisyono dan Suradi. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk Ending.
"Terhadap saksi Miftahul Ulum, penyidik mendalami posisi saksi di Kemenpora. Apa jabatan, tugas dan posisi di Kemenpora dan bagaimana hubungan pekerjaan dengan Menpora. Pengetahuan dan peran saksi dalam perkara ini juga diklarifikasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Tidak hanya Miftahul, penyidik juga memeriksa Twisyono dan Suradi selaku staf bagian perencanaan KONI. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy.
Dalam pemeriksaan Twisyono dan Suradi, KPK mendalami mengenai proses pengajuan proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dengan pengawasan dan pendampingan (wasping) untuk atlet atau pelatih.
"Untuk dua orang saksi dari KONI, penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora terkait dana wasping atlet," kata Febri.
KPK mengidentifikasi peruntukan dana hibah itu untuk pembiayaan wasping dalam penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional.
Selain itu KPK menduga dana hibah itu diperuntukkan dalam menyusun evaluasi dari monitoring atlet berprestasi dalam persiapan SEA Games 2019 mendatang serta membuat buku pendampingan dalam peningkatan prestasi olahraga.
(maf)