10 Catatan Khusus KPK Terkait Materi Debat Capres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi catatan khusus untuk materi Debat pertama pemilihan Presiden 2019. Terdapat 10 poin yang disampaikan KPK.
"Terdapat sekitar 10 poin yang kami pandang perlu dibahas dan kami harap dapat menjadi perhatian kita semua, khususnya bagi paracalon presiden atau wakil presiden RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/1/2019).
Adapun poin pertama Febri megatakan ialah, memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini juga perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah disahkan melalui UU Nomor 7 tahun 2006.
Kedua, mengenai strategi pemberantasan dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum. Termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum.
Ketiga mengenai maraknya Korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam yang meliputi tambang, hutan, perkebunan, perikanan, dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Keempat, bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan-Bea Cukai, royalti tambang, hutan, kebun, perikanan. Kelima, fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah.
"Keenam korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah," kata Febri.
Ketujuh soal perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary sistem). Kedelapan, pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.
"Kesembilan, dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor Regional KPK. Kesepuluh, rasionalisasi Kelembagaan Pemerintah yang tumpang tindih," jelasnya.
Febri mengungkapkan hingga saat ini KPK belum memutuskan siapa yang akan menjadi panelis debat pertama Pilpres 2019. KPK masih mempertimbangkan sejauh mana resiko independensi lembaga antirasuah sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu meski hadir atau tidaknya KPK sebagai panelis, Febri menjelaskan, kesepuluh poin itu dijadikan perhatian bagi para pemimpin bangsa.
"Hadir atau tidak hadirnya KPK dalam debat kandidat tersebut tidak akan mengurangi substansi yang ingin dicapai," tuturnya.
"Terdapat sekitar 10 poin yang kami pandang perlu dibahas dan kami harap dapat menjadi perhatian kita semua, khususnya bagi paracalon presiden atau wakil presiden RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/1/2019).
Adapun poin pertama Febri megatakan ialah, memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini juga perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah disahkan melalui UU Nomor 7 tahun 2006.
Kedua, mengenai strategi pemberantasan dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum. Termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum.
Ketiga mengenai maraknya Korupsi perizinan, khususnya perizinan sumber daya alam yang meliputi tambang, hutan, perkebunan, perikanan, dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.
Keempat, bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari perpajakan-Bea Cukai, royalti tambang, hutan, kebun, perikanan. Kelima, fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah.
"Keenam korupsi yang berhubungan dengan subsidi dan bantuan sosial, korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah," kata Febri.
Ketujuh soal perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary sistem). Kedelapan, pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.
"Kesembilan, dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor Regional KPK. Kesepuluh, rasionalisasi Kelembagaan Pemerintah yang tumpang tindih," jelasnya.
Febri mengungkapkan hingga saat ini KPK belum memutuskan siapa yang akan menjadi panelis debat pertama Pilpres 2019. KPK masih mempertimbangkan sejauh mana resiko independensi lembaga antirasuah sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu meski hadir atau tidaknya KPK sebagai panelis, Febri menjelaskan, kesepuluh poin itu dijadikan perhatian bagi para pemimpin bangsa.
"Hadir atau tidak hadirnya KPK dalam debat kandidat tersebut tidak akan mengurangi substansi yang ingin dicapai," tuturnya.
(maf)