Kasus Suap KemenPUPR, Tiga Lokasi Digeledah dan Sita Deposito Rp1 M
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terhadap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018. Sejumlah barang bukti disita.
Ketiga lokasi yang digeledah yakni rumah Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Yuliana Enganita Dibyo.
"Dari ketiga lokasi disita uang Rp200 juta dan deposito setidaknya senilai Rp1 Miliar, serta sejumlah dokumen-dokumen, keuangan dan dokumen proyek SPAM di sejumlah daerah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Januari 2019.
Febri mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak Rabu, 2 Januari 2019 pukul 15.00 WIB hingga Kamis dini hari tadi. Penggeledahan kali ini merupakan tindak lanjut penggeledahan pada Senin, 31 Desember 2018.
Sebelumnya KPK menggeledah kantor Satuan Kerja Pengembangan SPAM Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang berlokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan kantor PT WKE di Pulogadung, Jakarta Timur. KPK menyita sejumlah dokumen, uang tunai Rp800 juta dan Closed Circuit Television (CCTV).
Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka yakni diduga sebagai pemberi yakni Budi Suharto Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih Direktur PT WKE, Irene Irma Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Yuliana Enganita Dibyo Direktur PT TSP.
Diduga sebagai penerima yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin PPK SPAM Toba 1.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam perkara ini yaitu Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200. Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ketiga lokasi yang digeledah yakni rumah Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Yuliana Enganita Dibyo.
"Dari ketiga lokasi disita uang Rp200 juta dan deposito setidaknya senilai Rp1 Miliar, serta sejumlah dokumen-dokumen, keuangan dan dokumen proyek SPAM di sejumlah daerah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Januari 2019.
Febri mengatakan, penggeledahan berlangsung sejak Rabu, 2 Januari 2019 pukul 15.00 WIB hingga Kamis dini hari tadi. Penggeledahan kali ini merupakan tindak lanjut penggeledahan pada Senin, 31 Desember 2018.
Sebelumnya KPK menggeledah kantor Satuan Kerja Pengembangan SPAM Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang berlokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan kantor PT WKE di Pulogadung, Jakarta Timur. KPK menyita sejumlah dokumen, uang tunai Rp800 juta dan Closed Circuit Television (CCTV).
Dalam kasus ini KPK menetapkan delapan tersangka yakni diduga sebagai pemberi yakni Budi Suharto Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih Direktur PT WKE, Irene Irma Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Yuliana Enganita Dibyo Direktur PT TSP.
Diduga sebagai penerima yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen PPK SPAM Lampung, Meina Woro Kustinah PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar Kepala Satker SPAM Darurat, Donny Sofyan Arifin PPK SPAM Toba 1.
Total barang bukti yang diamankan KPK dalam perkara ini yaitu Rp3,3 miliar, SGD23.100, dan USD3.200. Anggiat diduga menerima fee untuk pemulusan proyek-proyek itu sebesar Rp850 juta dan USD5 ribu, Meina menerima Rp1,42 miliar dan USD22 ribu. Kemudian, Nazar menerima Rp2,9 miliar dan Donny menerima 170 juta.
Sebagai pihak yang diduga penerima, empat pejabat KemenPUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)