BNPB : Masa Tanggap Darurat Bencana Longsor Sukabumi 7 Hari

Rabu, 02 Januari 2019 - 22:43 WIB
BNPB : Masa Tanggap...
BNPB : Masa Tanggap Darurat Bencana Longsor Sukabumi 7 Hari
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut Pemerintah daerah telah menetapkan masa tanggap darurat bencana longsor di Kampung Cimapag Sigaherang, Desa Sinaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditetapkan selama 7 hari. Dalam masa ini, Tim SAR gabungan akan difokuskan untuk melakukan pencarian para korban.

"Masa tanggap darurat ditetapkan tujuh hari jadi Bupati Sukabumi telah menetapkan masa tanggap darurat selama 7 hari berlaku 31 Desember 2018 sampai 6 Januari 2019. Jadi 7 hari dan fokus utama evakuasi dan penyelamatan korban," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho di Kantor BNPB, Rabu (2/1/2019).

Sutopo juga mengungkapkan, upaya penanganan dilakukan maksimal bagi korban yang luka dilakukan sebaik mungkin dan juga penanganan terhadap para pengungsi. Namun sebagian masyarakat kebanyakan memilih untuk tinggal di rumah kerabatnya.

"Tentu juga perlu bantuan dan rencana nantinya mereka akan direlokasi artinya rumah tidak akan kembali dibangun tapi akan dicarikan tempat yang lebih aman," ungkapnya.

Selain itu, Sutopo mengungkapkan dalam penanganan bencana itu sebanyak 892 personel gabungan dari BPBD, TNI Polri, Basarnas, SKPD dan bantuan BPBD Jawa Tengah, Jawa Barat, Tagana, PMI diperbantukan.

"Dan tiga alat berat juga dikerahkan alat berat kecil membantu proses evakuasi dua anjing pelacak juga dikerahkan," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)