KPK Buka Pengaduan Korupsi Lewat Call Center 198

Rabu, 02 Januari 2019 - 17:04 WIB
KPK Buka Pengaduan Korupsi Lewat Call Center 198
KPK Buka Pengaduan Korupsi Lewat Call Center 198
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini, Rabu 2 Desember 2019 membuka Layanan Informasi Publik atau Call Center. Layanan ini akan memudahkan masyarakat mengakses informasi dari KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, masyarakat dapat mengakses layanan informasi publik ini melalui nomor 198. Sementara, layanan ini masih dalam tahap ujicoba hingga 28 Februari 2019.

"Masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa informasi gratifikasi, pengaduan masyarakat dan informasi publik lainnya," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Layanan informasi publik ini, saat ini hanya beroperasi selama 12 jam, mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
“Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam, setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik,” jelas Febri.

Terhadap call center 198, kata Febri, pihaknya berharap masyarakat lebih mudah mengakses dan memanfaatkan informasi dari KPK. Pembukaan akses informasi kepada masyarakat itu merupakan amanah dari Undang-Undang.

“Hal ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7400 seconds (0.1#10.140)