Menteri LHK Berharap Para Pelaku Usaha Jaga Kondisi Lingkungan

Jum'at, 28 Desember 2018 - 22:29 WIB
Menteri LHK Berharap...
Menteri LHK Berharap Para Pelaku Usaha Jaga Kondisi Lingkungan
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menegaskan, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan atau Proper adalah trigger, tools dari Pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha menjalankan aktivitas bisnis yang beretika, berwawasan lingkungan dan bertanggung jawab.

Secara mandiri perusahaan harus terus menerus mengembangkan inovasi dan menerapkan efisiensi pemanfaatan sumber daya dan produksi bersih untuk menghemat sumber daya alam demi kepentingan generasi saat ini dan mendatang.

"Itulah hakikat dari peran perusahaan dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan," tandas Siti Nurbaya ketika memberikan sambutan pada acara penganugerahan Proper Kementerian LHK tahun 2018 kepada 20 perusahaan peringkat Proper EMAS di Hall Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 27 Desember 2918, malam.

Acara tersebut dihadiri para pimpinan dari 20 perusahaan Proper EMAS dan 155 perusahaan Proper HIJAU, Ketua Komisi IV DPR Edi Prabowo, CEO Perusahaan, dan pejabat kementerian terkait.

Proper periode 2017-2018 diikuti sebanyak 1.906 perusahaan dengan pengembangan kriteria baru yaitu Life Cycle Assesment (LCA) dan memasukan kriteria capaian SDG’s. Berdasarkan evaluasi Tim Teknis dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Proper.

Menteri Siti Nurbaya menghargai inisiasi yang dilakukan melalui PROPER, dalam menjalankan amanah dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Perpres tersebut mengatur bahwa Pelaku Usaha merupakan salah satu pemangku kepentingan yang dapat berperan dalam melaksanakan Sustainable Development Goals atau SDGs. Pemerintah sebagai penggerak utama pencapaian tujuan SDGs memerlukan kolaborasi dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan yaitu industri (sektor swasta/bisnis), media, masyarakat, NGOs, lembaga pendidikan dan stakeholders lainnya.
Dijelaskan Siti, dunia usaha dengan kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungannya wajib berperan dalam mencapai SDGs sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing.

Pilar pembangunan lingkungan yang merupakan satu dari empat pilar SDGs terdiri dari 6 goals, 56 target serta 70 indikator, berfungsi sebagai pengungkit untuk dapat mencapai tujuan akhir dari SDGs yaitu tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, dan tanpa kesenjangan.

Upaya-upaya perusahaan untuk memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat dalam skala lokal tersebut sejalan dengan komitmen global untuk mencapai 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).

"Kontribusi dunia usaha terhadap pencapaian 17 target SDGs dilaksanakan melalui 8.474 kegiatan dengan total anggaran Rp38,68 trillun," tandas Menteri Siti.

Sementara Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan MR Karliansyah mengatakan, mulai tahun ini, melalui Proper juga telah dihitung kontribusi dunia usaha melalui upaya perbaikan lingkungan dan tanggung jawab sosial terhadap pencapaian Sustainable Development Goals atau SDGs.

"Tercatat 8.474 kegiatan yang menjawab 17 target SDGs yang ditetapkan dengan total anggaran Rp38,68 triliun," ucapnya.

Dikatakan Karliansyah sejalan dengan era pemanfaatan teknologi serta untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas data, sejak tahun 2016 Kementerian LHK sudah menetapkan Permen LH Nomor 67 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup (Simpel).

"Kami mendorong perusahaan untuk mulai melaporkan data pemantauan kualitas lingkungan melalui Simpel. Hampir selama 2 tahun ini kami melakukan sosialisasi dan masa transisi metode pelaporan untuk evaluasi kinerja Proper. Mulai tahun 2019 nanti data evaluasi Proper akan diambil dari data Simpel," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7504 seconds (0.1#10.140)