Penuhi Hak Warga Binaan, Negara Hemat Anggaran Rp400 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak hanya mampu untuk mengatasi permasalahan over crowding dan memotivasi WBP untuk berperilaku baik, namun juga dapat menghemat anggaran negara hingga Rp400 Miliar.
Angka ini merupakan hasil dari pemberian hak WBP berupa Remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sepanjang tahun anggaran 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, di Jakarta, Rabu (26/12/2018).
“Penghematan ini dihitung dari sisa hari tinggal setelah pemberian Remisi, PB, CB, dan CMB dikalikan biaya makan masing-masing narapidana dan tahanan rata-rata perhari Rp14.000 per orang,” ungkap Utami.
Pemberian remisi sepanjang tahun anggaran 2018 berhasil menghemat anggaran hingga Rp157 Miliar. Remisi yang diberikan meliputi Remisi Khusus (RK) Imlek, RK Nyepi, Remisi Sakit Berkepanjangan (RSB), Remisi Lansia, RK Waisak, RK Idul Fitri, Remisi Umum dan RK Natal.
Utami juga mengungkapkan bahwa selama 2018, terdapat 35.704 WBP yang memperoleh PB dengan perkiraan sisa pidana yang harus dijalani selama satu tahun atau 360 hari per orang. Dari jumlah tersebut, pemberian PB mampu menghemat anggaran sebesar Rp179, 9 Miliar.
Selain itu, sebanyak 36.763 WBP menerima hak CB dengan perkiraan sisa pidana yang harus dijalani selama 4 bulan atau 120 hari per orang. Pemberian CB menghemat anggaran hingga Rp 61,7 Miliar. Sedangkan sebanyak 1.016 WBP menerima hak CMB dengan sisa pidana selama 3 bulan atau 90 hari per orang. CMB memberikan penghematan sebanyak Rp 1, 2 Miliar.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto, menegaskan bahwa setiap WBP memiliki hak untuk mendapatkan remisi, PB, CB dan CMB selama memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika WBP yang bersangkutan dapat menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik tentu ia dapat memperoleh hak selama syarat yang lain juga terpenuhi,” ujar Harun
Harun menambahkan bahwa saat ini pemberian hak WBP dilakukan secara transparan, non diskriminatif, cepat dan murah melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Ia juga menyatakan bahwa saat ini Pemberian Hak WBP diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sementara itu, Utami lebih lanjut menjelaskan bahwa saat ini berdasarkan data dari SDP tertanggal 21 Desember 2018 terdapat 256.460 WBP yang menghuni lapas/rutan di seluruh Indonesia sedangkan kapasitas hunian hanya sebesar 126.253 WBP.
“Jumlah WBP yang sangat besar merupakan tantangan bagi kami Pemasyarakatan. Karena itulah, optimalisasi pemenuhan hak WBP dapat memberikan implikasi ke berbagai lini seperti penghematan keuangan negara, mengurangi over crowding serta dapat memicu WBP untuk menjadi lebih baik,” pungkas Utami.
Angka ini merupakan hasil dari pemberian hak WBP berupa Remisi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) sepanjang tahun anggaran 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, di Jakarta, Rabu (26/12/2018).
“Penghematan ini dihitung dari sisa hari tinggal setelah pemberian Remisi, PB, CB, dan CMB dikalikan biaya makan masing-masing narapidana dan tahanan rata-rata perhari Rp14.000 per orang,” ungkap Utami.
Pemberian remisi sepanjang tahun anggaran 2018 berhasil menghemat anggaran hingga Rp157 Miliar. Remisi yang diberikan meliputi Remisi Khusus (RK) Imlek, RK Nyepi, Remisi Sakit Berkepanjangan (RSB), Remisi Lansia, RK Waisak, RK Idul Fitri, Remisi Umum dan RK Natal.
Utami juga mengungkapkan bahwa selama 2018, terdapat 35.704 WBP yang memperoleh PB dengan perkiraan sisa pidana yang harus dijalani selama satu tahun atau 360 hari per orang. Dari jumlah tersebut, pemberian PB mampu menghemat anggaran sebesar Rp179, 9 Miliar.
Selain itu, sebanyak 36.763 WBP menerima hak CB dengan perkiraan sisa pidana yang harus dijalani selama 4 bulan atau 120 hari per orang. Pemberian CB menghemat anggaran hingga Rp 61,7 Miliar. Sedangkan sebanyak 1.016 WBP menerima hak CMB dengan sisa pidana selama 3 bulan atau 90 hari per orang. CMB memberikan penghematan sebanyak Rp 1, 2 Miliar.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Harun Sulianto, menegaskan bahwa setiap WBP memiliki hak untuk mendapatkan remisi, PB, CB dan CMB selama memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Jika WBP yang bersangkutan dapat menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik tentu ia dapat memperoleh hak selama syarat yang lain juga terpenuhi,” ujar Harun
Harun menambahkan bahwa saat ini pemberian hak WBP dilakukan secara transparan, non diskriminatif, cepat dan murah melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Ia juga menyatakan bahwa saat ini Pemberian Hak WBP diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sementara itu, Utami lebih lanjut menjelaskan bahwa saat ini berdasarkan data dari SDP tertanggal 21 Desember 2018 terdapat 256.460 WBP yang menghuni lapas/rutan di seluruh Indonesia sedangkan kapasitas hunian hanya sebesar 126.253 WBP.
“Jumlah WBP yang sangat besar merupakan tantangan bagi kami Pemasyarakatan. Karena itulah, optimalisasi pemenuhan hak WBP dapat memberikan implikasi ke berbagai lini seperti penghematan keuangan negara, mengurangi over crowding serta dapat memicu WBP untuk menjadi lebih baik,” pungkas Utami.
(pur)