KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Suap Jaksa Bengkulu
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus suap mantan Kasi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba.
Adapun tiga tersangka baru itu, yakni PPK Irigasi dan Rawa II pada Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Wilayah Sungai (PJPA BWS) Apip Kusnadi, PPK Irigasi dan Rawa II pada Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M Fauzi, Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu, dan Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu Edi Junaidi.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
KPK menduga ketiganya menyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"Diduga ketiganya telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII," kata Febri.
Febri mengungkapkan pada tahun 2015 dan 2016 BWS Sumatera VII memiliki beberapa proyek, yakni proyek rehabilitasi bending dan jaringan DI Air Nipis Segimin Bengkulu Selatan. Proyek tersebut senilai Rp6,9 miliar pada 2015. Sedangkan pada tahun 2016 senilai Rp11,7 miliar yang dikerjakan oleh PT Rico Putra Selatan (RPS). (Baca juga: KPK Tetapkan Jaksa Kejati Bengkulu Tersangka )
Lalu ada proyek jaringan imigrasi primer dan sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto, Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp7,2 miliar pada 2015 dan Rp9,1 miliar pada 2016 yang dikerjakan PT Zuti Wijaya Sejati (ZWS).
Pada bulan April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu telah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan dua proyek itu. Kemudian agar laporan itu tidak ditindaklanjuti, para tersangka memberikan suap kepada Parlin senilai Rp 150 juta dalam dua tahap.
"Tersangka menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Parlin Purba dalam dua kali penyerahan, yaitu 9 Mei 2017 Rp100 juta dari Direktur PT RPS yang diserahkan ke Parlin lewat AK dan MF. Tanggal 7 Juni 2017, diserahkan Rp50 juta dari AK kepada Parlin," ungkap Febri.
Adapun tiga tersangka baru itu, yakni PPK Irigasi dan Rawa II pada Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Wilayah Sungai (PJPA BWS) Apip Kusnadi, PPK Irigasi dan Rawa II pada Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M Fauzi, Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu, dan Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu Edi Junaidi.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
KPK menduga ketiganya menyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
"Diduga ketiganya telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII," kata Febri.
Febri mengungkapkan pada tahun 2015 dan 2016 BWS Sumatera VII memiliki beberapa proyek, yakni proyek rehabilitasi bending dan jaringan DI Air Nipis Segimin Bengkulu Selatan. Proyek tersebut senilai Rp6,9 miliar pada 2015. Sedangkan pada tahun 2016 senilai Rp11,7 miliar yang dikerjakan oleh PT Rico Putra Selatan (RPS). (Baca juga: KPK Tetapkan Jaksa Kejati Bengkulu Tersangka )
Lalu ada proyek jaringan imigrasi primer dan sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto, Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp7,2 miliar pada 2015 dan Rp9,1 miliar pada 2016 yang dikerjakan PT Zuti Wijaya Sejati (ZWS).
Pada bulan April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu telah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan dua proyek itu. Kemudian agar laporan itu tidak ditindaklanjuti, para tersangka memberikan suap kepada Parlin senilai Rp 150 juta dalam dua tahap.
"Tersangka menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Parlin Purba dalam dua kali penyerahan, yaitu 9 Mei 2017 Rp100 juta dari Direktur PT RPS yang diserahkan ke Parlin lewat AK dan MF. Tanggal 7 Juni 2017, diserahkan Rp50 juta dari AK kepada Parlin," ungkap Febri.
(dam)