KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Suap Jaksa Bengkulu

Rabu, 26 Desember 2018 - 20:24 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Suap Jaksa Bengkulu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus suap mantan Kasi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba.

Adapun tiga tersangka baru itu, yakni PPK Irigasi dan Rawa II pada Satker Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Wilayah Sungai (PJPA BWS) Apip Kusnadi, PPK Irigasi dan Rawa II pada Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M Fauzi, Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu, dan Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu Edi Junaidi.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

KPK menduga ketiganya menyuap Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

"Diduga ketiganya telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di BWS Sumatera VII," kata Febri.

Febri mengungkapkan pada tahun 2015 dan 2016 BWS Sumatera VII memiliki beberapa proyek, yakni proyek rehabilitasi bending dan jaringan DI Air Nipis Segimin Bengkulu Selatan. Proyek tersebut senilai Rp6,9 miliar pada 2015. Sedangkan pada tahun 2016 senilai Rp11,7 miliar yang dikerjakan oleh PT Rico Putra Selatan (RPS). (Baca juga: KPK Tetapkan Jaksa Kejati Bengkulu Tersangka )

Lalu ada proyek jaringan imigrasi primer dan sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto, Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp7,2 miliar pada 2015 dan Rp9,1 miliar pada 2016 yang dikerjakan PT Zuti Wijaya Sejati (ZWS).

Pada bulan April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu telah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan dua proyek itu. Kemudian agar laporan itu tidak ditindaklanjuti, para tersangka memberikan suap kepada Parlin senilai Rp 150 juta dalam dua tahap.

"Tersangka menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Parlin Purba dalam dua kali penyerahan, yaitu 9 Mei 2017 Rp100 juta dari Direktur PT RPS yang diserahkan ke Parlin lewat AK dan MF. Tanggal 7 Juni 2017, diserahkan Rp50 juta dari AK kepada Parlin," ungkap Febri.
(dam)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved