Pelanggaran HAM di Uighur, DPR Desak Pemerintah China Klarifikasi

Sabtu, 22 Desember 2018 - 12:36 WIB
Pelanggaran HAM di Uighur,...
Pelanggaran HAM di Uighur, DPR Desak Pemerintah China Klarifikasi
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR-RI Abdul Kharis Almasyhari mendesak pemerintah China untuk klarifikasi segera terhadap berita yang kerap beredar sejak 2014 bahwa memakai jilbab di ruang publik, termasuk di kendaraan umum dan ketika menikah dengan upacara agama dilarang dan didenda sebesar USD 353 bagi umat muslim Uighur.

“Kami juga ingin klarifikasi apakah mereka (muslim Uighur) yang tidak mau minum alkohol, tidak merokok atau tidak mau makan makanan non-halal, dikategorikan radikal dalam definisi pemerintah China," kata Abdul saat dihubungi SINDOnews.com, Sabtu (22/12/2018).

Politikus PKS itu mengatakan, apabila benar demikian, pemerintah China layak segera mengoreksi kebijakan yang telah melanggar prinsip hak asasi manusia tersebut. (Baca: Pernyataan JK Soal Muslim Uighur Bikin Kecewa Kubu Prabowo-Sandi )

Selain itu, kata Abdul Kharis, Indonesia perlu melakukan upaya diplomatik terkait kebijakan yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi tersebut.

“Pemerintah Indonesia harus mendesak Pemerintah PRC untuk mengijinkan Tim Pencari Fakta Independen melakukan pencarian fakta terhadap dugaan pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Xinjiang terhadap etnis Uighur," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0777 seconds (0.1#10.140)