Perekaman E-KTP Serentak Digelar 27 Desember 2018
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginformasikan jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di daerah Pada tanggal 27 Desember 2018 akan melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) serentak secara nasional di 514 kabupaten/kota.
Menurut dia, langkah itu untuk mengejar kekurangan sisa 2,6% masyarakat yang belum melakukan perekaman.
Informasi ini dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri yang ditandatangani Dirjen Dukcapil Nomor: 471.13/24150/Dukcapil tanggal 17 Desember 2018 yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota dan diharapkan tersosialisasikan juga kepada seluruh instansi pemerintahan di daerah, camat/kepala distrik, lurah, kepala desa/kepala kampung, kepala dusun, kepala lingkungan RW/RT agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar meminta masyarakat, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan pihak terkait berpartisipasi aktif membantu sosialisasi jemput bola perekaman e-KTP secara serentak di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri telah membuka call center untuk membantu pelayanan e-KTP kepada masyarakat. “Silakan hubungi nomor telepon 1500537,” katanya.
Bahtiar juga menjelaskan pada 27 Desember 2018 akan digelar perekaman e-KTP serentak di seluruh Indonesia. Walaupun cuma satu hari, bukan berarti perekaman jemput bola berhenti.
Pelayanan jemput bola perekamanan e-KTP serentak secara nasional ini diarahkan kepada pemilih pemula, di SMU, SMK, perguruan tinggi, pondok pesantren atau masyarakat pemilih yang ada di rumaht tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan serta tempat lainnya yang memiliki jumlah pemilih yang terkonsentrasi, seperti perusahahaan, perkantoran dan tempat usaha lainnya.
“Prinsipnya seluruh jajaran Dukcapil daerah terus melakukan pelayanan jemput bola sepanjang ada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, baik individu, komunitas masyarakat, perusahaan, pabrik-pabrik, perumahan-perumahan, pengelola apartemen dan lain sebagainya yang menghubungi jajaran Dukcapil, baik pusat dan daerah untuk dilakukan perekaman e-KTP,” tuturnya.
Menurut dia, langkah itu untuk mengejar kekurangan sisa 2,6% masyarakat yang belum melakukan perekaman.
Informasi ini dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri yang ditandatangani Dirjen Dukcapil Nomor: 471.13/24150/Dukcapil tanggal 17 Desember 2018 yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota dan diharapkan tersosialisasikan juga kepada seluruh instansi pemerintahan di daerah, camat/kepala distrik, lurah, kepala desa/kepala kampung, kepala dusun, kepala lingkungan RW/RT agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar meminta masyarakat, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan pihak terkait berpartisipasi aktif membantu sosialisasi jemput bola perekaman e-KTP secara serentak di seluruh Indonesia.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri telah membuka call center untuk membantu pelayanan e-KTP kepada masyarakat. “Silakan hubungi nomor telepon 1500537,” katanya.
Bahtiar juga menjelaskan pada 27 Desember 2018 akan digelar perekaman e-KTP serentak di seluruh Indonesia. Walaupun cuma satu hari, bukan berarti perekaman jemput bola berhenti.
Pelayanan jemput bola perekamanan e-KTP serentak secara nasional ini diarahkan kepada pemilih pemula, di SMU, SMK, perguruan tinggi, pondok pesantren atau masyarakat pemilih yang ada di rumaht tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan serta tempat lainnya yang memiliki jumlah pemilih yang terkonsentrasi, seperti perusahahaan, perkantoran dan tempat usaha lainnya.
“Prinsipnya seluruh jajaran Dukcapil daerah terus melakukan pelayanan jemput bola sepanjang ada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, baik individu, komunitas masyarakat, perusahaan, pabrik-pabrik, perumahan-perumahan, pengelola apartemen dan lain sebagainya yang menghubungi jajaran Dukcapil, baik pusat dan daerah untuk dilakukan perekaman e-KTP,” tuturnya.
(dam)