Surat KPK Dinilai Salah Alamat, Aher Bantah Mangkir
Jum'at, 21 Desember 2018 - 03:02 WIB
Surat KPK Dinilai Salah Alamat, Aher Bantah Mangkir
A
A
A
BANDUNG - Mantan gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menilai surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dirinya salah alamat. Untuk itu, Aher membantah mangkir dari panggilan KPK setelah lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan dirinya, Kamis 20 Desember 2018.
"Mohon maaf saya tidak bisa disebut mangkir karena hakekatnya saya tidak menerima surat panggilan," ungkap Aher saatnya dihubungi, Kamis (20/12/2018) malam.
Aher menjelaskan, surat dari KPK diterimanya pada Selasa, 18 Desember 2018 malam. Dalam amplop tertulis "Kepada Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan". Namun, setelah dibuka, kata Aher, isi surat tersebut ternyata bukan untuk dirinya.
Surat tersebut memanggil sesorang berdomisili di Bandung untuk kasus di luar Meikarta. Meski begitu, Aher enggan mengungkap identitas seseorang dalam surat tersebut karena alasan kepatutan dan privasi. "Jadi sama sekali isi suratnya tidak kaitan dengan saya, sebagai Ahmad Heryawan. Setelah saya konsultasi ke kiri dan kanan, kemudian dikembalikan saja segera. Bisa salah alamat," ujarnya.
Kemudian, setelah berkonsultasi, Aher memutuskan untuk mengembalikan surat tersebut kepada KPK pada Rabu 19 Desember 2018 siang. "Isinya untuk orang lain yang domisili di Bandung. Kasusnya bukan Meikarta. Tapi saya tidak bisa ungkap siapa-siapanya. Itu menyangkut privasi orang kan," sambung Aher.
"Mohon maaf saya tidak bisa disebut mangkir karena hakekatnya saya tidak menerima surat panggilan," ungkap Aher saatnya dihubungi, Kamis (20/12/2018) malam.
Aher menjelaskan, surat dari KPK diterimanya pada Selasa, 18 Desember 2018 malam. Dalam amplop tertulis "Kepada Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan". Namun, setelah dibuka, kata Aher, isi surat tersebut ternyata bukan untuk dirinya.
Surat tersebut memanggil sesorang berdomisili di Bandung untuk kasus di luar Meikarta. Meski begitu, Aher enggan mengungkap identitas seseorang dalam surat tersebut karena alasan kepatutan dan privasi. "Jadi sama sekali isi suratnya tidak kaitan dengan saya, sebagai Ahmad Heryawan. Setelah saya konsultasi ke kiri dan kanan, kemudian dikembalikan saja segera. Bisa salah alamat," ujarnya.
Kemudian, setelah berkonsultasi, Aher memutuskan untuk mengembalikan surat tersebut kepada KPK pada Rabu 19 Desember 2018 siang. "Isinya untuk orang lain yang domisili di Bandung. Kasusnya bukan Meikarta. Tapi saya tidak bisa ungkap siapa-siapanya. Itu menyangkut privasi orang kan," sambung Aher.
(wib)