KPK Serahkan Rp500 miliar ke Kas Negara

Rabu, 19 Desember 2018 - 18:34 WIB
KPK Serahkan Rp500 miliar...
KPK Serahkan Rp500 miliar ke Kas Negara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang dan aset senilai Rp500 miliar ke dalam kas negara. Uang dan aset tersebut hasil dari penanganan kasus korupsi selama tahun 2018.

Uang itu disetor dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Lebih dari Rp500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara, termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp44,6 miliar," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Penunjang KPK,Jakarta, Rabu (19/12/2018).

KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Sitaan (Labuksi) berusaha untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain melakukan lelang bersama Direktorat Jenderal Keuangan Negara Kementerian Keuangan, eksekusi barang rampasan juga dilakukan dengan pemanfaatan status penggunaan (PSP) dan hibah.

"Pola eksekusi ini digunakan karena mendesaknya kebutuhan pemerintah pusat atau pemerintah daerah terhadap barang rampasan negara, baik barang rampasan negara yang bergerak maupun tidak bergerak untuk kegiatan pemerintahan," tutur Saut.

Selama tahun 2018, kata Saut, KPK telah menghibahkan sejumlah barang rampasan senilai total Rp96,9 miliar, antara lain berupa sembilan bidang tanah senilai Rp61 miliar di Jakarta Timur kepada KPK.

Rencana barang rampasan itu akan dimanfaatkan bersama dengan kementerian/lembaga dan penegak hukum sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan.

"Barang hibahan tersebut, yakni satu bidang tanah di Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan seluas 18.466 M2 senilai Rp16,5 miliar kepada Kementerian ATR untuk dimanfaatkan bagi pembangunan kantor BPN Jawa Timur; dan sejumlah kendaraan untuk operasional Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan serapan anggaran KPK pada 2018 mencapai 87,2 persen atau senilai Rp744,7 miliar dari total Rp854,2 miliar alokasi anggaran 2018. Jumlah itu seluruhnya berasal dari APBN.

"Seluruh kegiatan KPK tahun 2018 dilakukan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN murni, yaitu sebesar Rp854,2 miliar. Penyerapan anggaran pada tahun ini sebesar Rp 744,7 miliar atau sekitar 87,2 persen," tutur Agus.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6338 seconds (0.1#10.140)