KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Mojokerto Tersangka Pencucian Uang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini hasil dari pengembangan perkara suap dan gratifikasi dengan tersangka Mustofa.Dalam perkara suap, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010 2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima suap sebesar sekitar Rp2,350 miliar dari Okcyanto (OKY) selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan sebesar Rp550 juta dari Onggo Wijaya (OW) selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).Hal ini terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pambangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.Untuk perkara gratifikasi tersangka Mustofa diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, Dinas dan SKPD/OPD, Camat, dan Kepala Sekolah SD, SMA, di Kabupaten Mojokerto. Total pemberian gratifikasi Rp34 miliar."Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 miliar tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke Iuar negeri, mengubah bentuk.Kemudian menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan Iain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupukan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harm kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Mustofa.Febri mengatakan tersangka MKP diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau dlduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX) dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan."Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa Uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar, Kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, Kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan Jetski sebanyak 5 unit," jelas Febri.Mustofa disangkakan melanggar pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan dokumen milik Mustofa saat melakukan penggeledahan di sejumlah tempat beberapa waktu lalu," ungkapnya.Aset tersebut yaitu berupa, 30 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 5 unit jetski, Uang tunai sebesar sekitar Rp4,2 miliar dan dokumen Musika Group yang terkait dengan tersangka Mustofa.
(maf)