KPK Diharapkan Usut Kasus Dugaan Penipuan Gde Sumarjaya

Selasa, 18 Desember 2018 - 10:44 WIB
KPK Diharapkan Usut...
KPK Diharapkan Usut Kasus Dugaan Penipuan Gde Sumarjaya
A A A
JAKARTA - Warga Bali yang tergabung dalam Koalisi Bali Anti Korupsi (KBAK) melakukan aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Jakarta, Senin, 17 Desember 2018.

Mereka menuntut agar lembaga antirasuah tersebut menelusuri dugaan jual beli anggaran yang dilakukan anggota DPR RI asal Bali Gde Sumarjaya Linggih.

Mereka mendesak KPK RI bergerak mengusut Gde Sumarjaya karena pada tahun 2016 kasus politikus asal Golkar itu sudah dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Saat itu, ia dilaprkan ke MKD, adanya kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 2,5 milyar untuk membeli proyek infrastruktur senilai Rp 30 miliar. Kendati demikian, meski saat itu MKD sudah menyatakan akan membentuk panel, tapi sampai saat ini tidak diketahui hasil penelusuran kasus dugaan penipuan tersebut.

"Kami menuntut KPK menelusuri dugaan jual beli anggaran yang melibatkan Gde Sumarjaya Linggih, karena ini sudah pernah diadukan ke MKD DPR," kata Koordinator
Koalisi Bali Anti Korupsi Ida Bagus Kartika kepada wartawan di Jakarta, Senin, 17 Desember 2018.

Dia mengaku heran kasus yang melibatkan Gde Sumarjaya sejak 2016, tapi sampai saat ini tidak jelas pangkal-ujungnya. Oleh karenanya, ia menduga ada permainan untuk membebaskan Gde Sumarjaya."Jadi kami pantas ada rasa curiga, ada permainan di belakang semua ini, karena ini sudah sejak Januari 2016," kata Ida dalam orasinya.
Dalam aksi ini, mereka membawa puluhan spanduk besar. Dalam spanduk itu tertulis beberapa pernyataan. "Warga Bali juga mendesak agar KPK berani mengungkap praktek percaloan alias mafia anggaran di DPR RI. Kapan KPK bergerak basmi mafia/calo anggaran, terutama d DPR,"
pungkasnya.Diketahui, pada Januari 2016 lalu, Gde Sumarjaya Linggih dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan penipuan dan jual beli anggaran sebesar Rp 30 miliar. MKD sendiri saat itu sudah membentuk panel untuk mengusut dugaan pelanggaran etik berat tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7219 seconds (0.1#10.140)