Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perusakan Baliho SBY

Senin, 17 Desember 2018 - 12:23 WIB
Polisi Tetapkan Tiga...
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perusakan Baliho SBY
A A A
PEKANBARU - Kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan baliho Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ratusan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau yang terjadi pada Sabtu 15 Desember 2018.

Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Widodo Eko Prihastopo mengatakan, tiga tersangka kasus perusakan itu berinisial HS, KS dan MW. Mereka beraksi di dua lokasi.

"Untuk HS melakukan pengerusakan di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian KS dan MW melakukan pengerusakan di kawasan Tenayan Raya," ungkap Kapolda Riau, di Mapolda Riau, Senin (17/12/2018).

Kepada polisi, tiga tersangka melakukan pengerusakan dengan motif mendapatkan keuntungan. Mereka disuruh oleh seseorang yang hingga kini belum tertangkap. "Mereka diupah Rp150 ribu. Tapi uang itu belum diterima mereka," ucap Widodo. (Baca juga: SBY Persilakan PDIP Laporkan Dirinya ke Polisi )

Sebelumnya, Demokrat mengungkapkan pelaku perusakan berjumlah sekitar 35 orang. Jumlah itu berdasarkan keterangan HS, salah satu tersangka yang ditangkap.

"Itu yang masih kita selidiki. Kasusnya masih ditangani Polres Pekanbaru," tandas Widodo. (Baca juga: Ditelepon Megawati, Kapitra Batal Laporkan SBY ke Polisi )

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, SBY meminta polisi mengusut aktor intelektual di balik perusakan baliho penyambutan kunjungan dirinya di Riau.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)