KPU Harus Identifikasi Pemilih Disabilitas untuk Permudah KPPS

Minggu, 16 Desember 2018 - 16:24 WIB
KPU Harus Identifikasi...
KPU Harus Identifikasi Pemilih Disabilitas untuk Permudah KPPS
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan total penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke 2 (DPTHP-2) yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu (15/12).

Rinciannya, pemilih tunadaksa mencapai 83.182 orang, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, dan tunarungu sebanyak 249.546 orang. Selain itu, tunagrahita sebanyak 332.728 orang, dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih.

Menanggapi itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, berharap KPU dapat mengindentifikasi para pemilih disabilitas dengan lebih baik dan komprehensif.

Sehingga pada hari pencoblosan dapat membantu pelayanan dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara lebih maksimal.

"Sebab misalnya gini, kenapa jenis disabilitas diperlukan diketahui oleh petugas KPPS? Untuk yang netra misalnya harus mendapat perlakuan sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan. Tuli misalnya, kalau mereka datang ke TPS dipanggil untuk menggunakan hak pilih mereka tidak terkendala karena mereka tidak mendengar panggilan," ujar Titi dalam diskusi di D'Hotel, Jakarta, Ahad (16/12/2018).

Menurut Titi, angka disabilitas yang kurang dari 2 juta tersebut, kurang merefleksikan jenis disabilitas yang ada di masyarakat saat ini termasuk disabilitas mental. Selain itu, KPU juga perlu menegaskan kepada publik agar tidak ada lagi stigma, ataupun subordinasi terhadap mereka.

"Bahwa jaminan hak pilih terhadap pemilih disabilitas mental, itu tidak serta merta diikuti persepsi-persepsi bahwa KPU harus memaksa disabilitas mental pada hari H misalnya sedang kambuh. Karena penggunaan hak pilih adalah hak/pilihan tidak bisa dipaksa. Tapi mendata mereka warga negara yang punya hak pilih, adalah sebuah keharusan bagi KPU sebagai alat atau organ negara," tuturnya.
(pur)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved