Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Johannes Kotjo: Saya Terima

Kamis, 13 Desember 2018 - 18:58 WIB
Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Johannes Kotjo: Saya Terima
Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara, Johannes Kotjo: Saya Terima
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa pemilik dan pemegang saham BlackGold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan.

Majelis hakim yang dipimpin Lucas Prakosa menilai, Johannes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam delik pemberian suap secara berlanjut.

Kotjo terbukti menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar dan ‎mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar sekaligus mantan Plt Ketua Umum DPP Partai Golkar dan ‎Menteri Sosial era Kabinet Kerja kurun 17 Januari-24 Agustus 2018 Idrus Marham.

Suap yang diberikan Kotjo dengan nilai total Rp4,75 miliar yang terbagi empat bagian. Pertama, Rp2 miliar pada 18 Desember 2017. Kedua, Rp2 miliar pada 14 Maret 2018. Ketiga, Rp250 juta pada 8 Juni 2018. Keempat, Rp500 juta pada 13 Juli 2018. Suap tersebut diberikan karena Eni membantu Kotjo dalam pengurusan dan pelolosan ‎pengurusan kontrak kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 atau IPP PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt di Provinsi Riau milik PT PLN (persero).

Saat pengurusan, Kotjo membawa BlackGold Natural Resources (BNR) Limited dan China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC) sebagai investor. Belakangan akhirnya terbentuk konsorsium BNR Limited terdiri atas BNR Limited sebagai leader dengan anggota PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi, PT PLN Batubara, dan CHEC Ltd.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo dengan pidana penjara selama dua tahun dan penjara bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider kurungan selama 3 bulan," tegas hakim Lucas Prakosa saat membacakan amar putusan Kotjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Majelis memaparkan, dalam pengurusan proyek IPP PLTU Riau-1 ini Kotjo memiliki dua kapasitas. Pertama, sebagai pemilik saham PT BNR dan PT Samantaka Batubara. Kedua, sebagai agen yang ditunjuk CHEC Ltd. Majelis memastikan, perbuatan Kotjo terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Sebagaimana dakwaan alternatif pertama," tegas hakim Lucas.

Dalam menjatuhkan amar putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Pertimbangan memberatkan bagi Kotjo yakni menambah panjang daftar anggota DPR RI yang terlibat tindak pidana korupsi. Ihwal meringankan, yakni bersikap sopan selama persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, mengakui bersalah dan sangat menyesali, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.

Atas putusan majelis hakim JPU pada KPK mengaku pikir-pikir selama tujuh hari kerja apakah menerima atau mengajukan banding. Johannes menegaskan menerima putusan hakim sebagaimana yang dia tuangkan dalam nota pembelaan (pleidoi)-nya.

"Seperti dalam pleidoi, saya menerima putusan ini. Saya tidak mau banding," ujar Kotjo.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7342 seconds (0.1#10.140)