Bupati Cianjur Tersangka Pemerasan DAK Senilai Rp1,5 Miliar

Kamis, 13 Desember 2018 - 01:05 WIB
Bupati Cianjur Tersangka...
Bupati Cianjur Tersangka Pemerasan DAK Senilai Rp1,5 Miliar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka ‎pemerasan dalam jabatan sebesar Rp1,556 miliar terkait dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK telah melakukan penyelidikan sejak 30 Agustus 2018 atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi sehubungan dengan DAK pendidikan di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018. Penyelidikan dilakukan setelah lebih dulu KPK menerima laporan dari masyarakat.

Basaria menggariskan, selama proses penyelidikan juga dilakukan pemantauan di lapangan dan saluran komunikasi para pelaku. Kemudian setelah tim memastikan ada terjadi transaksi kemudian dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang Rabu (12/2/2018) pukul 05.00 hingga pukul 12.05 WIB. Tim KPK, tutur dia, secara keseluruhan menangkap tujuh orang selepas terjadi transaksi.

Mereka yakni Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Pemkab Cianjur Rosidin, Ketua Majelis Kerjas Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Cianjur Rudiansyah, Bendahara MKKS Taufik Setiawan alias Opik, Kepala Seksi pada Bidang SMP Dinas Pendidikan Budiman, dan seorang sopir.

Dari penangkapan, lanjut Basaria, penyidik menyita uang tunai dalam dalam kardus cokelat dan tas plastik dengan total mencapai Rp1.556.700.000. Kardus cokelat berisi uang disita saat tim menangkap Cecep Sopandi di halaman Masjid Agung Cianjur, sedangkan tas plastik berisi uang disita saat menangkap Rosidin di rumahnya.(Baca: KPK Tetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar Jadi Tersangka)

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama kurang dari 1 x 24 jam, kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose). Forum ekspose memutuskan menaikkan kasus ini dari penyidikan ke penyidikan adanya dugaan tipikor dalam delik meminta, menerima atau memotong pembayaran atau memaksa seseorang memberikan sesuatu atau gratifikasi terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018 dengan total Rp46,8 miliar. Bersamaan dengan itu penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Irvan selaku Bupati Cianjur periode 2016-2021, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvanto. Atas perbuatan para pihak, KPK menerapkan Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 B (gratifikasi) UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Total uang yang kami amankan Rp1.556.700.000 dalam mata uang rupiah pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Diduga Bupati dan tiga pihak yang tersangka itu meminta, menerima atau memotong pembayaran DAK sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar. Diduga alokasi fee untuk IRM (Irvan) adalah 7 persen," ujar Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018) malam.

Dia membeberkan, ada empat konstruksi umum lain terkait kasus ini. Pertama, Opik dan Rudiansyah yang menjabat di MKKS Kabupaten Cianjur diduga berperan menagih fee terkait DAK Pendidikan dari sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK. Kedua, dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan DAK rupanya yang disetujui hanya untuk 140 SMP. Ketiga, sebelum OTT terjadi sudah ada beberapa kali permintaan dan pemberian uang setelah tahap pencairan dana DAK.

"Sandi yang digunakan adalah 'cempaka', yang diduga merupakan kode menunjuk Bupati IRM (Irvan)," ujarnya.

Basaria menjelaskan, DAK pendidikan di Kabupaten Cianjur ini diproyeksikan untuk membangun fasilitas SMP seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas lainnya. Tapi justru anggarannya dipangkas sejak awal untuk kepentingan pribadi Bupati Irvan dkk.

"Setelah ditandatangan MoU dan renaksi (renaksi) itu (pendidikan antikorupsi) KPK sangat menyesalkan, sangat kecewa korupsi seperti ini terjadi di tengah keinginan kita semua meningkatkan pendidikan masyarakat. Dalam kasus ini jelas yang menjadi korban adalah para siswa dan masyarakat di Cianjur yang harusnya menikmati anggaran DAK tersebut secara maksimal," ucapnya.

‎Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, secara jujur baik sebagai pribadi dan selaku Mendagri sebenarnya Tjahjo sedih masih ada kepala daerah yang ditangkap KPK pada operasi tangkap tangan (OTT). Dia menuturkan, hakikatnya Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden M Jusuf Kalla, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Tjahjo telah mengingatkan berkali-kali kepada kepala daerah dan pemerintah daerah tentang enam area rawan korupsi di daerah.

Masing-masing perencanaan anggara, dana hibah, bantuan sosial, retribusi pajak, jual beli jabatan, perizinan, dan mekanisme pembelian/pengadaan barang dan jasa. Karenanya atas penangkapan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar‎, Tjahjo kembali mengingatkan para kepala daerah dan pejabat-pejabat pemerintah daerah untuk menghindari korupsi, melaksanakan mekanisme sesuai aturan dan etika, hingga mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Saya berharap yang bersangkutan (Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar) kooperatif terkait pemeriksaan oleh KPK, dengan tetap berpegang pada azas praduga tidak bersalah sampai berkekuatan hukum tetap," ujar Tjahjo melalui pesan singkat.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)