Sejumlah Kendala Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Selasa, 11 Desember 2018 - 04:29 WIB
Sejumlah Kendala Pembahasan...
Sejumlah Kendala Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Penghapusan-KS) sudah berada di Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR.Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, pihaknya telah melakukan sekali pertemuan dengan Panja pemerintah dan beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak dan lembaga.
Keponakan Prabowo Subianto itu mengakui RUU tersebut sudah masuk ke Komisi VIII DPR sejak beberapa bulan yang lalu. Akan tetapi, pembahasannya harus menunggu antrian RUU lainnya yang masuk lebih awal, seperti RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 1440H/2019 M dan RUU Praktik Pekerja Sosial (RUU Peksos).

Kemudian, dia mengungkapkan kendala lain yang menyebabkan lambatnya pembahasan RUU Penghapusan KS, yakni anggota DPR setidaknya dua kali dalam setahun melakukan pembahasan anggaran yakni APBN dan APBNP.

"Pembahasan anggaran negara ini menyita waktu cukup lama karena kami harus rapat tidak hanya dengan para menteri tapi tentunya dengan para sekjen, irjen dan/atau dirjen tiap kementerian dan badan untuk memastikan anggaran yang diajukan sesuai dengan kepentingan rakyat," katanya dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (10/12/2018).

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, kendala lainnya adalah masih ada koleganya di DPR yang belum memahami ruh RUU ini. Dia bahkan mengatakan ada rekannya yang mempercayai RUU itu titipan negara lain dan pihak-pihak yang ingin menyisipkan agenda terselubung.

Faktanya, kata dia, perancang dan pengusung RUU ini adalah Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan yang tidak lain adalah para pendamping korban kekerasan di Indonesia. "Dan ini pun produk pembahasan yang cukup lama dan mendalam dengan hampir setiap pemerhati perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia," tuturnya.

Dia menambahkan perspektif pimpinan komisi dan Panja turut mempengaruhi kelanjutan pembahasan RUU ini. Para pimpinan itu, kata dia, menentukan jadwal pembahasan yang akan diajukan untuk disepakati di awal tiap masa sidang.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemahaman dan semangat yang berbeda antara pimpinan komisi dan Panja dengan para perancang RUU tentu menjadi faktor lamanya pembahasan RUU ini. Saraswati mengakui setiap orang berhak memiliki dan mempertahankan ideologi masing-masing.

Namun, dia bersama rekan-rekan aktivis perlindungan korban kekerasan berharap
semua anggota Panja dan Komisi VIII dapat mengingat kebutuhan para korban kekerasan yang masih belum bisa mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan di bangsa ini. Menurut dia, hingga saat ini korban terus berjatuhan dan banyak yang belum berani melapor ke penegak hukum.

Para korban menilai aturan hukum yang ada belum memberi jaminan keadilan. "Semua UU yang sudah ada yang berkaitan dengan kekerasan seksual masih bercelah dan sampai saat ini belum ada daftar definisi yang mendetil dan yang dapat menjelaskan semua tipe kekerasan seksual yang bisa dan telah terjadi di Indonesia," katanya.

Dia juga berharap rekan Komisi VIII memprioritaskan kebutuhan para korban dibanding kekhawatiran segelintir orang atas kemungkinannya RUU ini disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan (Catahu) 2018 sebanyak 348.446 kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh Komnas sepanjang tahun 2017.

Pernyataan Saraswati merupakan bentuk dukungannya terhadap desakan sejumlah aktivis anti kekerasan seksual yang melakukan pawai di sejumlah kota di Indonesia 8 Desember yang lalu. Mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan-KS.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0977 seconds (0.1#10.140)