Aliansi Jurnalis Ingatkan Prabowo Soal Pers dan Pilar Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Lima puluhan jurnalis yang menamakan dirinya Aliansi Jurnalis NKRI menggelar aksi di depan gedung dewan Pers di Jakarta Pusat. Mereka mendesak Capres 02 Prabowo Subianto untuk segera minta maaf atas penyataannya yang di nilai menghina jurnalis.
Selain itu sebagai bentuk kekecewaan, masa juga membakar foto Prabowo yang di anggap merendahkan profesi wartawan. Rivai Lamahoda Koordinator aksi Aliansi Jurnalis NKRI mengatakan, mengkritik profesi jurnalis (wartawan) tidaklah haram, itu boleh saja dan sah dalam era demokrasi.
"Namun sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum maka setiap kritik dan koreksi punya mekanisme dan jalur yang harus ditempuh. Sebagai politisi dengan jam terbang tinggi (sejak orba) seperti Prabowo Subianto tentu tahu persis soal ini. Profesi Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang (UU) tentang Pers," kata Rivai, Jumat (7/12/2018).
Dalam UU ini diatur koreksi terhadap pemberitaan adalah dengan mekanisme 'hak jawab' yang di fasilitasi dewan pers dan apabila tidak menemui kata sepakat maka boleh mengajukan gugatan pidana pengadilan jika merasa dirugikan.
Pernyataan Prabowo Rabu (05/12/2018) yang menuduh 'Jurnalis sebagai antek orang yang mau menghancurkan NKRI' dan pernyataan untuk tidak lagi menghormati jurnalis adalah pernyataan yang sangat tendensius, menebar ujaran kebencian, mengadu domba dan menghina profesi jurnalis.
Prabowo harus diingatkan, pers adalah pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam kehidupan bernegara sehingga pernyataan Prabowo sangat menyinggung perasaan jurnalis bahkan melecehkan profesi jurnalis.Membangun narasi permusuhan kepada jurnalis adalah 'kebodohan' nyata mengingat Prabowo sedang menggalang dukungan untuk pencalonannya dalam Pilpres 2019.Untuk itu Aliansi Jurnalis NKRI menuntut hal-hal sebagai berikut, Pertama, mendesak Prabowo segera mencabut pernyataan yang menghina, merendahkan profesi jurnalis sebagai 'antek penghancur NKRI. Kedua, jika tidak, maka kami mengajak dan menyerukan kepada seluruh jurnalis se-Indonesia untuk memboikot seluruh pemberitaan tentang Prabowo.
Selain itu sebagai bentuk kekecewaan, masa juga membakar foto Prabowo yang di anggap merendahkan profesi wartawan. Rivai Lamahoda Koordinator aksi Aliansi Jurnalis NKRI mengatakan, mengkritik profesi jurnalis (wartawan) tidaklah haram, itu boleh saja dan sah dalam era demokrasi.
"Namun sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum maka setiap kritik dan koreksi punya mekanisme dan jalur yang harus ditempuh. Sebagai politisi dengan jam terbang tinggi (sejak orba) seperti Prabowo Subianto tentu tahu persis soal ini. Profesi Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang (UU) tentang Pers," kata Rivai, Jumat (7/12/2018).
Dalam UU ini diatur koreksi terhadap pemberitaan adalah dengan mekanisme 'hak jawab' yang di fasilitasi dewan pers dan apabila tidak menemui kata sepakat maka boleh mengajukan gugatan pidana pengadilan jika merasa dirugikan.
Pernyataan Prabowo Rabu (05/12/2018) yang menuduh 'Jurnalis sebagai antek orang yang mau menghancurkan NKRI' dan pernyataan untuk tidak lagi menghormati jurnalis adalah pernyataan yang sangat tendensius, menebar ujaran kebencian, mengadu domba dan menghina profesi jurnalis.
Prabowo harus diingatkan, pers adalah pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam kehidupan bernegara sehingga pernyataan Prabowo sangat menyinggung perasaan jurnalis bahkan melecehkan profesi jurnalis.Membangun narasi permusuhan kepada jurnalis adalah 'kebodohan' nyata mengingat Prabowo sedang menggalang dukungan untuk pencalonannya dalam Pilpres 2019.Untuk itu Aliansi Jurnalis NKRI menuntut hal-hal sebagai berikut, Pertama, mendesak Prabowo segera mencabut pernyataan yang menghina, merendahkan profesi jurnalis sebagai 'antek penghancur NKRI. Kedua, jika tidak, maka kami mengajak dan menyerukan kepada seluruh jurnalis se-Indonesia untuk memboikot seluruh pemberitaan tentang Prabowo.
(maf)